Abstract :
ABSTRAK
Analisis Perencanaan Program Bus Rapid Transit (BRT)
Kota Bandar Lampung tahun 2011
Oleh
Rostaria Magdalena Sianturi
Konsep manajemen publik memvisualisasikan pemenuhan kebutuhan publik oleh
upaya pemerintah dengan menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia. Latar
belakang perencanaan dalam manajemen sektor publik didasari oleh adanya
kecenderungan perhatian pemerintah pada permasalahan yang dihadapi dalam
rangka pemenuhan kebutuhan publik. Bentuk penyelengaraan manajemen publik
oleh pemerintah salah satunya adalah dengan penyediaan layanan publik yaitu
transportasi.
Penelitian ini bertujuan untuk (a) mendeskripsikan dan menganalisis latar
belakang perencanaan program BRT-Trans Bandar Lampung tahun 2011; (b)
mendeskripsikan dan menganalisis proses dalam perencanaan program BRTTrans
Bandar Lampung; serta (c) menganalisis keterlibatan stakeholder dalam
perencanaan program BRT-Trans Bandar Lampung. Metode yang digunakan
adalah tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan cara
wawancara mendalam dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dilatarbelakangi oleh dua hal. (a) Amanat
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) merupakan kebijakan utama yang menjadi dasar pengembangan program
ini. Bandar Lampung sebagai kota besar yang telah direncanakan oleh pemerintah
pusat sebagai kota yang wajib mengembangkan angkutan umum massal BRT, (b)
kondisi transportasi Kota Bandar Lampung yang harus segera dibenahi. Akan
tetapi, sejak proses perencanaan hingga pada tahap pelaksanaan program BRTTrans
Bandar Lampung ini belum dilengkapi dengan juklak/juknis. Proses dan
keterlibatan stakeholder dalam perencanaan program ini dapat diketahui bahwa
belum berjalan dengan baik, akibat kurang sistematis dan komprehensifnya
agenda perencanaan.
Penelitian ini merekomendaikan beberapa hal, diantaranya adalah (1) Pemerintah
Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung perlu membentuk
pengelolaan angkutan kota yang pada masa mendatang tidak lagi mengisi jalan
perkotaan melainkan menjadi angkutan pengumpan sebagai fasilitas penghubung
dalam rangka pemberian layanan publik; (2) perlunya Pihak Pemerintah Kota dan
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung segera menyelesaikan prodak hukum
pelaksanaan program BRT-Trans Bandar Lampung; dan (3) perlu dibentuk adanya