Abstract :
ABSTRAK
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi utama yang salah satunya yakni menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan pemerintah desa(legislasi) serta menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa. Masalah yang terkait dengan fungsi legislasi BDP terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Desa, BPD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang paling berperan dalam penetapan peraturan desa, BPD di Desa sumberejo secara substansif memang sudah menjalankan fungsi legislasi dengan baik diantaranya telah melaksanakan tiga tahapan dalam proses penetapannya yaitu tahap inisiasi, tahap sosio-politis dan tahap yuridi, akan tetapi
BPD desa sumberjo tiddak melaksanakan ketiga tahapan tersebut dengan baik.
Tujuan penelitian untuk mengetahui fungsi legislasi Badan Permusyawaratan
Desa dalam penetapan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2014 tentang APBDes
Tahun 2014 di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Tipe penelitian menggunakan deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk membuat deskripsi, dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu fungsi legislasi BPD Desa Sumberejo secara substantif sudah berjalan baik namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai mestinya dalam penetapan peraturan
desa.
Kata Kunci : Fungsi legislasi, Peraturan desa
Abstrack Bahasa Inggris
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi utama yang salah satunya
yakni menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan pemerintah desa
(legislasi) serta menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada
pemerintah desa. Masalah yang terkait dengan fungsi legislasi BDP terjadi dalam
pelaksanaan Peraturan Desa, BPD merupakan salah satu unsur penyelenggara
pemerintahan desa yang paling berperan dalam penetapan peraturan desa, BPD di
Desa sumberejo secara substansif memang sudah menjalankan fungsi legislasi
dengan baik diantaranya telah melaksanakan tiga tahapan dalam proses
penetapannya yaitu tahap inisiasi, tahap sosio-politis dan tahap yuridi, akan tetapi
BPD desa sumberjo tiddak melaksanakan ketiga tahapan tersebut dengan baik.
Tujuan penelitian untuk mengetahui fungsi legislasi Badan Permusyawaratan
Desa dalam penetapan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2014 tentang APBDes
Tahun 2014 di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung
Timur. Tipe penelitian menggunakan deskriptif yaitu suatu penelitian yang
bertujuan untuk membuat deskripsi, dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu
fungsi legislasi BPD Desa Sumberejo secara substantif sudah berjalan baik namun
dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai mestinya dalam penetapan peraturan
desa.
Kata Kunci : Fungsi legislasi, Peraturan desa
Pangky Saputra Jaya