DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PERUSAHAAN MODAL VENTURA (Studi pada PT Sarana Lampung Ventura)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0512011019, DODY PRAYOGA
Subject
 
Datestamp
2015-09-09 08:25:04 
Abstract :
Abstrak Untuk menjalankan suatu perusahaan diperlukan modal. Sumber modal itu sendiri dapat berasal dari modal milik perusahaan sendiri atau modal pihak ketiga, yang secara formal disebut lembaga keuangan. Lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Salah satu lembaga keuangan non bank yang ada di indonesia adalah Perusahaan Modal Ventura. Sebagai salah satu lembaga keuanagan non bank Perusahaan modal ventura wajib untuk membuat sebuah kebijakan mengenai penerimaan nasabah yang di kenal dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi tindak kejahatan keuangan. Penelitian ini menganalisis mengenai pelaksanaan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank yang dilakukan oleh PT Sarana Lampung Ventura, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalahnya adalah pendekatan secara normatif terapan (applied law research) yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa untuk menjadi Perusahaan Pasangan Usaha pada PT Sarana Lampung Ventura diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus di jalankan sesuai kebijakan dari PT Sarana Lampung Ventura. Dalam pelaksanaannya, Kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah yang diterapkan oleh PT Sarana Lampung Ventura masih belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga xi Keuangan Non Bank. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya kebijakan yang berkenaan dengan penerapan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah. Berkaitan dengan tidak terpenuhinya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank, berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank, PT Sarana Lampung Ventura dapat dikenakan sanksi admisnistratif secara bertahap berupa peringatan, pembatasan/ pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Oleh sebab itu, diharapkan pada PT Sarana Lampung Ventura dalam Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank, hal ini demi kebaikan serta kelancaran usaha yang dijalankan PT Sarana Lampung Ventura selaku LKNB, serta sebagai upaya mendukung dan membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak kejahatan keuangan. Kata Kunci : Prinsip Mengenal Nasabah, Perusahaan Modal Ventura 
Institution Info

Universitas Lampung