Abstract :
Abstrak
Untuk menjalankan suatu perusahaan diperlukan modal. Sumber modal itu sendiri
dapat berasal dari modal milik perusahaan sendiri atau modal pihak ketiga, yang
secara formal disebut lembaga keuangan. Lembaga keuangan di Indonesia terdiri
dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Salah satu lembaga
keuangan non bank yang ada di indonesia adalah Perusahaan Modal Ventura.
Sebagai salah satu lembaga keuanagan non bank Perusahaan modal ventura wajib
untuk membuat sebuah kebijakan mengenai penerimaan nasabah yang di kenal
dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi
Lembaga Keuangan Non Bank. Kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah
bagi Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebagai salah satu upaya untuk
menanggulangi tindak kejahatan keuangan.
Penelitian ini menganalisis mengenai pelaksanaan penerapan Peraturan Menteri
Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi
Lembaga Keuangan Non Bank yang dilakukan oleh PT Sarana Lampung Ventura,
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan tipe
deskriptif. Pendekatan masalahnya adalah pendekatan secara normatif terapan
(applied law research) yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa untuk
menjadi Perusahaan Pasangan Usaha pada PT Sarana Lampung Ventura
diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus di jalankan
sesuai kebijakan dari PT Sarana Lampung Ventura. Dalam pelaksanaannya,
Kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah yang diterapkan oleh PT Sarana Lampung
Ventura masih belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 30
Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga
xi
Keuangan Non Bank. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya kebijakan yang
berkenaan dengan penerapan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap
rekening dan transaksi nasabah. Berkaitan dengan tidak terpenuhinya ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank, berdasarkan ketentuan
Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank, PT
Sarana Lampung Ventura dapat dikenakan sanksi admisnistratif secara bertahap
berupa peringatan, pembatasan/ pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan
izin usaha. Oleh sebab itu, diharapkan pada PT Sarana Lampung Ventura dalam
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah mematuhi ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan No. 30 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Bagi Lembaga Keuangan Non Bank, hal ini demi kebaikan serta kelancaran usaha
yang dijalankan PT Sarana Lampung Ventura selaku LKNB, serta sebagai upaya
mendukung dan membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak kejahatan
keuangan.
Kata Kunci : Prinsip Mengenal Nasabah, Perusahaan Modal Ventura