Abstract :
Abstrak
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis kedudukan Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembuatan perjanjian internasional sebagaimana ketentuan
Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif analitis, sedangkan analisis
dilakukan secara induktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan
Presiden adalah sebagai pemegang kekuasaan pembuatan perjanjian internasional dan
kedudukan DPR sendiri menjadi lembaga pengawas yang menentukan disahkan atau
tidaknya suatu perjanjian internasional melalui persetujuan. Hal tersebut dikarenakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengadopsi sistem
pembagian kekuasaan negara yang mengedepankan prinsip chek and balances dalam
pengelolaan kekuasaan negara. Sesuai dengan prinsip tersebut maka kekuasaan
membuat perjanjian internasional yang merupakan salah satu jenis kekuasaan
pemerintahan negara harus diawasi melalui keharusan diperolehnya persetujuan
DPR. Kedudukan DPR tersebut dibatasi hanya pada perjanjian internasional yang
mensyaratkan pengesahan dan kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Kata Kunci: Kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Perjanjian
Internasional
Abstract
The objective of this thesis is to analyze the position of president and council in the board of
the authority in the treaties making under the prevision article 11 of the 1945 constitution.
The research design of this research is normatical analitic, than the analysis was held in
inductive qualitative. The research result show us that the international agreements is the
authority of the president but the legalization is the council with the agreements. That
position because of the constitution 1945 adopt system of state power division which chack
and balance is the priority in the management of the state. Based on that priority the decision
of international agreements making one of the state authority that have to be controled with
an agreement of the council. Position of the council in the international agreements is
restricted to the legalization only and the criteria that are set in the law no 24 of year 2000
about international agreements.
Keyword : The position of President and Council in the board of authority, International
Agreements.