Abstract :
Abstrak
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan dan kejahatan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Oleh karena itu segala bentuk kejahatan
terutama dalam kasus tindak pidana pembunuhana dengan rencana merupakan
bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang
harus dihapus.. Tindak pidana pembunuhan dengan rencana yamg telah memenuhi
unsur-unsur sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang pemberlakuan
Kitap Undang-Undang Hukum Pidana maka perbuatan tersebut
dipertanggungjawabkan kepada terdakwa dengan dilimpahkan ke pengadilan agar
memeriksa dan mengadili terdakwa yang telah melakukan pembunuhan dengan
rencana. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat
permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan dengan rencana?
Dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dengan rencana?.
Penulis menggunakan pendekatan masalah yang digunakan yaitu secara teoritis
yuridis hal ini dimaksudkan untuk memperoleh jawaban dan gambaran yang jelas
terhadap permasalahan dalam skripsi ini. Data yang digunakan dalam penelitian
adalah data primer dan data sekunder dengan metode pengambilan sampel secara
purposive sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah 2 orang Hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 2 orang Jaksa pada Kejaksaan Negeri
Tanjung Karang, dan 2 orang Dosen bagian hukum pidana Fakultas Hukum
Universitas Lampung.
Eko Purnamawijaya
Hasil penelitian dan pembahasan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak
pidana pembunuhan dengan rencana adalah didalam memutuskan perkara pidana
Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum
yang brnar-benar sesuai dengan perbuatan pelaku saja tetapi Majelis Hakim juga
mempertimbangkan beberapa faktor lain selain fakta-fakta yang ada
dipersidangan. Berdasarkan hasil penelitian didalam memutuskan perkara seorang
hakim tidak hanya menerapkan ketentuan dari Pasal-Pasal yang terdapat di dalam
Undang-Undang saja tetapi juga didasarkan oleh beberapa pertimbangan/faktor,
antara lain yaitu latar belakang dan motifasi dilakukannya tindak pidana, motif
kekerasan yang dilakukan terdakwa, ada atau tidaknya unsur pemaaf dalam diri
terdakwa maupun perbuatannya, pengaruh pidana yang dijatuhkan terhadap
pelaku, sikap terdakwa setelah melakukan tindak pidana, sikap terdakwa selama
persidangan berlangsung, dan akibat dari pidana yang dijatuhkan terhadap
keluarga pelaku. Didalam memutuskan perkara majelis hakim mempunyai
pertimbangan tertentu dalam memilih pidana atau berat ringannya pidana, maka
sering terjadi perbedaan pendapat diantara hakim dalam memutuskan berat
ringannya pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasaan dapat ditarik kesimpulan bahwa
pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana perkara No. 95/Pid/B/2010/PN.TK, telah sesuai dengan ketentuaan yang
berlaku. Kemudian penulis menyarankan bahwa putusan hakim dalam
menjatuhkan pidana haruslah menjadi salah satu dasar yang kuat untuk
mengembalikan dan menghantar terdakwa menuju masa depan yang lebih baik
agar dapat mengembangkan diri sebagai warga yang bertanggungjawab bagi
kehidupan keluarga, bangsa dan negara.