Abstract :
Abstrak
Korporasi adalah subjek hukum buatan yang dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana. Sebagai subjek hukum, korporasi bukan hanya diberi
kewenangan untuk bertindak seperti individu, tetapi ditambah dengan kebebasan
yang besar dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Tindak pidana pencucian uang
merupakan salah satu jenis tindak pidana white collar crime atau kejahatan kerah
putih, dimana tindak pidana pencucian uang ini kelanjutan dari kejahatankejahatan lain, yang biasanya dilakukan oleh orang perorangan, maupun korporasi
dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah
lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan
pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang terlibat tindak pidana
pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang dan dasar pemikiran korporasi dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data
yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan
wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data
melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan
sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk
uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan
dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan
pertanggungjawaban pidana terhadap bank berkaitan dengan tindak pidana
pencucian uang terdapat di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Undang-Undang Nomor 25
Regika Christy
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, korporasi dapat dipertanggungjawabkan
secara pidana terhadap suatu tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh
pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan
melalui kegiatan yang termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang
bersangkutan. Sifat korporasi yang tidak memiliki tubuh alamiah seperti manusia,
membatasi pertanggungjawaban korporasi hanya terbatas pada pidana
administratif, sedangkan dipidana penjara dijatuhkan terhadap pengurus korporasi
yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Dasar pemikiran
pertanggungjwaban korporasi dapat dimintakan dipertanggungjawaban
perbuatannya dalam hukum pidana di Indonesia, pertanggungjawaban pidana
terhadap korporasi berdasarkan tiga unsur kesalahan dalam hukum pidana yaitu:
Masalah kemampuan bertanggung jawab korporasi; Masalah kesengajaan dan
kealpaan korporasi; Alasan penghapusan pidana pada korporasi.
Disarankan kepada pembuat peraturan perundang-undangan bahwa perlu adanya
suatu kebijakan yang lebih baik, sehingga negara Indonesia khususnya lembaga
perbankan terhindar dari tindak pidana pencucian uang, serta pelakunya tidak
lepas dari pertanggungjawaban pidana. Dalam usaha pembuatan kebijakan
pertanggungjawaban pidana terhadap bank berkaitan dengan tindak pidana
pencucian uang harus lebih tegas lagi.