DETAIL DOCUMENT
PERKEMBANGAN PENGATURAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0712011090, Adhi Cahyanto
Subject
 
Datestamp
2015-10-26 06:52:48 
Abstract :
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pengaturan pemberhentian anggota DPRD (anggota dewan) menurut peraturan perundangundangan yang pernah dan berlaku di Indonesia dan kewenangan Badan Kehormatan dalam pemberhentian anggota dewan. Jenis dan tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan metode pendekatan historis peraturan perundang-undangan (historical statue approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka yang dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan, pertama perkembangan dan perbedaan pengaturan pemberhentian anggota dewan menurut peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia mengalami perubahan. Dimana, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 sampai diganti dan diubah selama 2 kali, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985, begitu juga dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1999 tidak mengalami perubahan yang signifikan, dimana pemberhentian anggota dewan dapat diajukan karena meninggal dunia dan atas permintaan sendiri secara tertulis. Akan tetapi, terjadi perkembangan pengaturan apabila dilihat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yaitu mengenai meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. Pada ketentuan undang-undang tersebut, terlihat bahwa partai politik dapat mengusulkan pemberhentian anggota dewan yang langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk diresmikan atau setelah adanya penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota atas pengaduan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dan/atau pemilih. Selanjutnya, pengaturan pemberhentian anggota dewan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengalami perubahan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kedua, kewenangan Badan Kehormatan dalam pemberhentian anggota dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; memanggil pelapor, Adhi Cahyanto saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau bukti lain; melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/laporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain; membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna DPRD. Badan Kehormatan hendaknya melibatkan pihak-pihak lain di luar anggota Badan Kehormatan DPRD sendiri sehingga mekanisme pengawasan yang berbasis etika dapat terwujud lebih independen dan objektif. Sehingga Badan kehormatan mampu berperan tidak hanya sekadar menjadi lembaga penjaga moral dan integritas anggota DPR dan DPRD melainkan juga menjadi mekanisme internal untuk menegakkan kode etik. Kata kunci : Pemberhentian Anggota, DPRD, Badan Kehormatan 
Institution Info

Universitas Lampung