Abstract :
Abstrak
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama tanpa
diskriminasi, termasuk di dalamnya anak yang berkonflik dengan hukum, yang
terpaksa dibina di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Dalam konteks pemenuhan
hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran bagi anak didik
pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Anak
Pria Tangerang menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal.
Penyelenggaraan Pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak terkait dengan
Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Umum, Direktorat Pendidikan Luar
Biasa dan Direktorat Pendidikan Luar Sekolah. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimananakan pelaksanaan pendidikan formal terhadap anak negara?
dan apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan
pendidikan formal tersebut pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang?
Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
berasal dari data skunder yang didukung oleh data primer. Populasi dari penelitian
ini terdiri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbing an Anak
Didik, Kepala Sekolah Sekolah Dasar Istimewa, Kepala Sekolah Sekolah
Menengah Pertama Istimewa, Kepala Sekolah (Kordinator) Peket A,B,C, siswa
Sekolah Dasar Istimewa, Siswa Sekolah Menengah Pertama Istimewa, dan siswa
Kejar Paket C pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang.metode yang
digunakan dalam menentukan sampel ini adalah purposive sampling. Langkahlangkah yang dilakukan dalam pengumpulan data adalah dengan studi
kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara
mengedit, evaluasi dan sistemisasi data. Kemudian data yan gdiperoleh dianalisis
secara kualitatif dengan tujuan untuk menghasilkan suatu uraian deskriptif.
Hormat Sitinjak
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penerapan pendidikan formal
di Lembaga Pemasyaraktatan Anak Pria Tangerang merupakan perpaduan dari
fungsi pendidikan dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Umum,
Direktorat Pendidikan Luar Biasa dan Direktorat Pendidikan Luar Sekolah.
Sekolah. Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang sudah mengikuti
ketentuan yang diberlakukan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995, namun
secara kelembagaan kurang efektif dilakukan terhadap Anak Didik Lembaga
Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang dikarenakan kurangnya tenaga pendidikdan
kurangnya pemahaman Anak Didik terhadap program yang dilakukan oleh
Lembaga Pemasyarakatan dan juga masih terdapat Anak Didik yang belum mau
melaksanakan wajib belajar yang telah ditetapkan menurut Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah Lembaga
Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang belum mampu membuat dan melaksanakan
perencanaan dan evaluasi sesuai dengan standar Departemen Pendidikan Nasional
Republik Indonesia.
Adapun saran yang dapat penulis berikan agar tercapainya tujuan pemasyarakatan
adalah dalam perumusan ketentuan Peraturan perundang Undangan pemerintah
seharusnya tidak hanya sebatas merumuskan pada tataran konseptual saja, namun
harus diikuti dengan implementasi ketentuan-ketentuan tersebut di lapangan.
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus mendukung Pelaksanaan
Pendidikan Formal terhadap Anak Didik Pemasyarakatan agar mengacu pada
ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mulai dari pelaksanaan kurikulum, pembiayaan, dan anggaran alikasi
pendidikan hingga sampai pada akreditasi sekolah. Lembaga Pemasyarakatan
yang terkait dengan Pendidikan Formal di Lembaga pemasyarakatan juga harus
mengacu pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem
Pemasyarakatan terhadap pembinaan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan