Abstract :
Abstrak
Saat ini pengobatan tradisonal di Kota Bandar Lampung telah menjadi pilihan
alternatif khususnya untuk kalangan masyarakat menengah kebawah, karena
selain biaya yang terjangkau pengobatan tradisional memang sudah
menyatu dengan masyarakat Bandar Lampung sejak lama.
Pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1076/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Peyelenggaraan Pengobatan Tradisional
berdasarkan Bab IV ketentuan umum Pasal 9 dimana pada ayat (1) disebutkan
bahwa pengobatan tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan
penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan
bermanfaat bagi kesehatan dapat diberikan surat izin pengobatan tradisional
(SIPT) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, Oleh karena itu
pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan yang diberikan wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan pengembangan, pengawasan serta pembinaan
terhadap keberadaan pengobatan tradisonal yang ada di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
pada tahun 2010 pengobatan tradisonal yang ada di Kota Bandar Lampung
berjumlah 116 pengobatan tradisional, 9 di antaranya yang telah mendapatkan
SIPT (Surat Izin Pengobatan Tradisional) dan 107 yang mendapatkan STPT
(Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional), sementara ada juga pengobatan
tradisional yang ada di Kota Bandar Lampung belum terdata oleh
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimanakah pelaksanaan pemberian izin
praktek pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Faktor-faktor apakah yang menghambat dalam pelaksanaan pemberian izin
praktek pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penilitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif untuk memperoleh data sekunder disamping menggunakan
pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu jawaban bahwa Pelaksanaan
pemberian izin praktek pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Keputusan
Menteri R.I Nomor 1076/MENKES/SK/VII Tahun 2003 tentang Penyelenggaran
Pengobatan Tradisional. namun dalam kenyataan di masyarakat masih saja
terdapat beberapa pengobatan tradisional yang membuka praktek tetapi belum
mendapatkan persetujuan izin praktek dari Dinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung. Faktor-faktor Penghambat dalam Pemberian Izin Praktek Pengobatan
Tradisional ialah Masih kurang mengertinya para pengusaha praktek pengobatan
tradisional untuk mendapatkan izin praktek pengobatan tradisional. Dinas
Kesehatan kurang mengintensifkan sosialisasi terhadap pengobatan tradisional di
Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini peneliti memberikan saran sebaiknya Dinas Kesehatan Kota
Bandar Lampung mengkordinir setiap Pengobatan Tradisional untuk mendapatkan
izin praktek. Dengan melakukan pendaftaran serentak (bersama-sama). Sebaiknya
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengoptimalkan pengawasan dan
pembinaan terhadap pengobatan tradisional yang ada di Kota Bandar Lampung
guna meningkatkan mutu, manfaat dan keamanan pengobatan tradisional.