Abstract :
Abstrak
Program Nasional Pemperdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) adalah program nasional
dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program. Dasar
hukum pelaksanaan PNPM Mandiri adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No:
25/Kep/Menko/Kesra/VII/2007 tentang Pedoman umum program nasional pemberdayaan
masyarakat mandiri (PNPM Mandiri). Penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan
masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta
mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk
mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penaggulangan kemiskinan yang
berkelanjutan. Secara umum tujuan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ini adalah
meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Pemerintah Desa dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan.
Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, hal ini
didasarkan pada teori bahwa penelitian normatif dimana perolehan datanya lebih dominan
dengan studi kepustakaan/data sekunder (meliputi hukum primer, sekunder dan tersier).
Hasil penelitian didapatkan peran Kepala Desa adalah sebagai pembina, fasilitator, koordinator
dan pengawasan keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Bersama BPD,
kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses
pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan
partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian asset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada
di desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan badan atau forum
kerjasama antar desa. Secara umum dapat disebutkan bahwa ada beberapa faktor pendukung dan
penghambat dalam implementasi kebijakan pengelolaan dana PNPM mandiri di Desa Negara
Ratu Kecamatan Natar yaitu faktor pendukung dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri di
Desa Negara Ratu adalah adanya swadaya masyarakat yang sudah dilaksanakan dengan baik,
sedangkan faktor penghambatnya adalah kurangnya sosialisasi dan informasi mengenai
pelaksanaan program PNPM Mandiri kepada masyarakat.
Beberapa saran yang dianggap perlu dan berguna menurut peneliti yaitu sebagai berikut:
diharapkan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengikuti
Angga Eris Pratama
kegiatan-kegiatan PNPM Mandiri seperti musyawarah karena dengan mengikuti musyawarah,
masyarakat di Desa Negara Ratu Kecamatan Natar khususnya akan mengerti bagaimana
pengelolaan dana PNPM Mandiri di Desa Negara Ratu Kecamatan Natar. Peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara memberikan punishment. Diharapkan untuk tetap melaksanakan
mekanisme penerapan sanksi berdasarkan Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan pada
poin yang diberikan penerapan sanksi oleh masyarakat. Sanksi yang diterapkan masyarakat
adalah yang bersifat non-formal dalam bentuk sanksi sosial seperti pengucilan dari kelompok
masyarakat. Diharapkan kepada Kepala Desa untuk meningkatkan perannya dalam Pelaksanaan
PNPM Mandiri di Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, sehingga tujuan dari pelaksanaan
program ini akan tercapai sesuai dengan target program yang telah ditentukan.