Abstract :
Abstrak
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Berkaitan dengan
keterangan anak sebagai saksi dalam peradilan pidana bahwa kesaksian anak tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana dan
keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja. Sedangkan pengaruh anak
sebagai saksi ialah untuk menambah keyakinan hakim jika ditunjang oleh alat
bukti lainnya.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kekuatan
pembuktian keterangan anak sebagai saksi dalam peradilan pidana pada Studi
Putusan No. 503/Pid.B(A)/2011/PNTK dan apakah yang menjadi dasar putusan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis
empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder
diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi
lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data
dilakukan dengan cara analisis kualitatif.