Abstract :
Abstrak
PT Jasaraharja Putera menerima pengalihan risiko dari pihak tertanggung (PT
BNI (Persero) Tbk, SKM Surabaya Pemuda QQ PT Duta Transport Jumanatara)
berupa kapal laut dengan jumlah nilai pertanggungan Rp 6.000.000.000,00 (enam
milyah rupiah). Besarnya jumlah yang dipertanggungkan dan tingginya risiko
mengakibatkan besar pula beban yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi,
hal ini menyebabkan tidak mampu lagi untuk menanggung beban risikonya
sendiri. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka perusahaan asuransi melakukan
perjanjian koasuransi. Dalam melakukan perjanjian koasuransi PT Jasaraharja
Putera menawarkan atau mengajak perusahaan asuransi lainnya yaitu perusahaan
asuransi PT Jasindo. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses
terjadinya perjanjian koasuransi kapal laut. Dengan pokok bahasan sebagai
berikut: alasan perusahaan asuransi melakukan perjanjian koasuransi kapal laut,
hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian koasuransi kapal laut,
berakhirnya perjanjian koasuransi kapal laut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifempiris/terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data dan sumber data meliputi
data primer dan data sekunder, ditunjang dengan metode pengumpulan data
diperoleh melalui studi pustaka, studi wawancara dan studi dokumen. Selanjutnya,
data tersebut diolah melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstuksi
data dan sistematisasi data. Hasil pengolahan data selanjutnya dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu jawaban mengenai alasan perusahaan
asuransi melakukan perjanjian koasuransi yaitu: jumlah pertanggungan yang
terlampau besar, menciptakan stabilitas perusahaan, memperbesar kapasitas
akseptasi, dan hubungan kemitraan dengan sesama perusahaan asuransi. Hak dan
kewajiban perusahaan asuransi leader (PT Asuransi Jasaraharja Putera), berhak
menerima premi sesuai dengan bagiannya masing-masing yang sudah disepakati
sebelumnya. Berhak melakukan persetujuan dan atau keputusan apapun yang
dilakukan terhadap Tertanggung sehubungan dengan pertanggungan ini
dinyatakan mengikat untuk peserta koasuransi. Kewjibannya ialah membayar
ganti kerugian yang ditimbulkan apabila terjadi evenemen, yakni sebanding
dengan bagiannya masing-masing. Berkewajiban mengkoordinatori peserta
koasuransi dalam hal-hal menyangkut penagihan premi dan penyelesaian klaim.
Perjanjian koasuransi kapal laut dinyatakan berakhir apabila jangka waktu yang
diperjanjikan telah usai/ masa berlakunya sudah habis, atau permintaan dari pihakpihak yang mengikat diri untuk membatalkan perjanjian koasuransi kapal laut,
atau perjanjian koasuransi kapal laut juga berakhir apabila peristiwa yang tidak
diinginkan tersebut terjadi/ terjadi evenemen dengan ketentuan total loss only
(TLO).
Kata Kunci: Perjanjian Koasuransi, Kapal Laut, Polis, Klausula Koasuransi.