DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERJANJIAN KOASURANSI KAPAL LAUT (Studi Pada PT Jasaraharja Putera)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0742011168, Hari Subangkit
Subject
 
Datestamp
2015-10-26 07:09:39 
Abstract :
Abstrak PT Jasaraharja Putera menerima pengalihan risiko dari pihak tertanggung (PT BNI (Persero) Tbk, SKM Surabaya Pemuda QQ PT Duta Transport Jumanatara) berupa kapal laut dengan jumlah nilai pertanggungan Rp 6.000.000.000,00 (enam milyah rupiah). Besarnya jumlah yang dipertanggungkan dan tingginya risiko mengakibatkan besar pula beban yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi, hal ini menyebabkan tidak mampu lagi untuk menanggung beban risikonya sendiri. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka perusahaan asuransi melakukan perjanjian koasuransi. Dalam melakukan perjanjian koasuransi PT Jasaraharja Putera menawarkan atau mengajak perusahaan asuransi lainnya yaitu perusahaan asuransi PT Jasindo. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses terjadinya perjanjian koasuransi kapal laut. Dengan pokok bahasan sebagai berikut: alasan perusahaan asuransi melakukan perjanjian koasuransi kapal laut, hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian koasuransi kapal laut, berakhirnya perjanjian koasuransi kapal laut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifempiris/terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder, ditunjang dengan metode pengumpulan data diperoleh melalui studi pustaka, studi wawancara dan studi dokumen. Selanjutnya, data tersebut diolah melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstuksi data dan sistematisasi data. Hasil pengolahan data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu jawaban mengenai alasan perusahaan asuransi melakukan perjanjian koasuransi yaitu: jumlah pertanggungan yang terlampau besar, menciptakan stabilitas perusahaan, memperbesar kapasitas akseptasi, dan hubungan kemitraan dengan sesama perusahaan asuransi. Hak dan kewajiban perusahaan asuransi leader (PT Asuransi Jasaraharja Putera), berhak menerima premi sesuai dengan bagiannya masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya. Berhak melakukan persetujuan dan atau keputusan apapun yang dilakukan terhadap Tertanggung sehubungan dengan pertanggungan ini dinyatakan mengikat untuk peserta koasuransi. Kewjibannya ialah membayar ganti kerugian yang ditimbulkan apabila terjadi evenemen, yakni sebanding dengan bagiannya masing-masing. Berkewajiban mengkoordinatori peserta koasuransi dalam hal-hal menyangkut penagihan premi dan penyelesaian klaim. Perjanjian koasuransi kapal laut dinyatakan berakhir apabila jangka waktu yang diperjanjikan telah usai/ masa berlakunya sudah habis, atau permintaan dari pihakpihak yang mengikat diri untuk membatalkan perjanjian koasuransi kapal laut, atau perjanjian koasuransi kapal laut juga berakhir apabila peristiwa yang tidak diinginkan tersebut terjadi/ terjadi evenemen dengan ketentuan total loss only (TLO). Kata Kunci: Perjanjian Koasuransi, Kapal Laut, Polis, Klausula Koasuransi. 
Institution Info

Universitas Lampung