Abstract :
Abstrak
Media cetak maupun media elektronik terkadang menampilkan nama anak pelaku
tindak pidana di cantumkan secara lengkap. Bahkan terkadang wajah anak
tersebut jelas-jelas di tayangkan. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 64 ayat 2 huruf g tentang Perlindungan Anak bahwa
“perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dari pemberitaan identitas
melalui media massa dan untuk menghindari labelisasiâ€. Peran media massa
sangatlah penting dalam melindungi dan menjaga hak-hak anak sebagai pelaku
tindak pidana. Adapun tujuan serta permasalahan yang diangkat dalam penelitian
ini antara lain meliputi : a) Bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Pasal 64 ayat 2 huruf g tentang perlindungan anak dalam upaya
perlindungan identitas pelaku tindak pidana dari publikasi media massa. b)
Apakah yang menjadi faktor penghambat di dalam melindungi hak-hak anak
pelaku tindak pidana dari publikasi media massa.
Prosedur pengumpulan data untuk data primer dilakukan melalui wawancara
kepada responden. Sedangkan, untuk data sekunder melalui studi kepustakaan
dengan mempelajari bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi
dan permasalahan yang dibahas. Kemudian mengklasifikasikan data yang sejenis,
sedangkan analisis data yang dilakukan kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan
data yang dihasilkan dalam bentuk uraian dan penjelasan-penjelasan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a)
implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 64 ayat 2 huruf g
adalah dengan cara merahasiakan identitas dari anak pelaku tindak pidana dengan
menyamarkan nama asli dari pelaku tindak pidana atau menginisialkan nama asli.
Bukan hanya penyamaran nama asli, penyamaran identitas lain seperti foto, nama
keluarga, tempat tinggal atau tempat sekolah haruslah dirahasiakan pula. Sehingga
benar –benar hak-hak anak pelaku tindak pidana tersebut terpenuhi dan
Seto Hariaji
terlindungi. Perlindungan identitas sangatlah penting bagi anak, karena
menyangkut perkembangan psikologis dari anak tersebut. Selain itu peran serta
masyarakat dan perubahan Undang-Undang perlu dilakukan dalam upaya
perlindungan identitas pelaku tindak pidana b) Faktor penghambat didalam
melindungi identitas anak diantaranya adalah peraturan perundang-undangan yang
tidak kuat, kurangnya perhatian masyarakat dan kurangnya pemahaman wartawan
terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana.
Adapun saran dari penelitian yang dapat diberikan demi tercapainya perlindungan
identitas anak pelaku tindak pidana dari publikasi media massa antara lain
meliputi : a) Reformasi hukum dibidang perundang-undangan adalah suatu jalan
utama untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak-hak anak pelaku tindak
pidana dari publikasi media massa. b) Masyarakat diharapkan dapat memantau
pemberitaan di media massa dan bila terdapat pelanggaran, masyarakat
mengupayakan aduan kepada perusahaan media massa yang bersangkutan. c)
Wartawan dan media massa seharusnya lebih memahami lagi hak-hak anak peaku
tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan juga kode etik wartawan
yang harus dipatuhi. Dewan pers harus lebih giat lagi untuk memantau media
massa. Bila terdapat pelanggaran dewan pers harus lebih tegas dalam menegur
dan memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi setiap pelanggar kode
etik.