DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG BERLAWANAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Pada Perkara Nomor 144/Pid/B/2007/PN TK)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0742011331, Tri Agung Subiantoro
Subject
 
Datestamp
2015-10-26 07:29:34 
Abstract :
Abstrak Berdasarkan Pasal 183 KUHAP Hakim memiliki peranan penting dalam suatu proses persidangan yaitu mengambil suatu keputusan hukum dalam suatu perkara dengan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang ada. Sistem pembuktian Indonesia yang menganut keyakinan hakim berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ternyata masih memiliki kelemahan. Namun pada prakteknya, seringkali ditemukan alat bukti yang di ajukan dalam sidang saling berlawanan satu sama lain seperti alat bukti keterangan saksi, dimana antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain tidak bersesuaian. Pada akhirnya, Hakimlah yang memegang keputusan atas bersalah atau tidaknya Terdakwa, dimana hakim berkuasa untuk menganggap bahwa alat-alat bukti yang diajukan dapat meyakinkan dirinya atas kebenaran suatu perkara atau tidak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apakah keterangan saksi yang saling berlawanan dapat dijadikan sebagai alat bukti? (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan perkara pada kasus tindak pidana penganiayaan jika terdapat keterangan saksi yang saling berlawanan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa keterangan saksi yang saling berlawanan dapat dijadikan sebagai alat bukti didasarkan pada keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri, meskipun telah terdapat dua atau lebih dari saksi, akan tetapi dua atau lebih saksi yang ada ini memberikan kesaksiannya Tri Agung Subiantoro didepan Pengadilan namun keterangan mereka berdiri sendiri atau berbeda satu dengan lainnya dan tidak memberikan keterkaitan antara satu dengan lainnya maka meskipun secara kuantitatif keterangan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP, keterangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi yang memenuhi unsur pembuktian. Oleh karena itu perlu dilihat bahwa selain kuantitatif perlu diperhatikan pula kualitatif dari keterangan saksi. Dari beberapa keterangan saksi yang saling berlawanan, keterangan saksi yang memiliki nilai objektiflah yang memiliki nilai kekuatan pembuktian dan dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk mengambil keputusan. Dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan perkara pada kasus tindak pidana penganiayaan jika terdapat keterangan saksi yang saling berlawanan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut, yaitu : Keterangan para saksi yang tidak obyektif sehingga harus dikesampingkan; Keterangan para saksi yang bertentangan dengan alat bukti yang lain; Para saksi A Decharge yang netral yang memberikan keterangan yang obyektif dan dapat dipercaya secara hukum; Keterangan para saksi yang saling bersesuaian; Hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Sebaiknya hakim dalam menerapkan alat bukti keterangan saksi tidak berdasarkan pendapatnya sendiri karena dapat merugikan salah satu pihak. Diharapkan bagi para hakim dalam memutus perkara pada kasus-kasus seperti ini untuk lebih memperhatikan alat-alat bukti yang ada dan sah menurut Undang-undang agar putusan yang dibuat tidak merugikan pihak-pihak yang berperkara. 
Institution Info

Universitas Lampung