Abstract :
Abstrak
Sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum sudah ada sejak dulu, tetapi sudah berbeda
sesuai dengan perkembangan zaman mengingat semakin banyaknya jumlah kejahatan yang
terjadi di Indonesia saat ini, maka para penegak hukum tertantang untuk melakukan tindakan
baik yang bersifat preventif yaitu peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum maupun yang bersifat represif yaitu dengan memberikan hukuman
yang setimpal kepada pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
segala bentuk kejahatan, dan selain itu juga mengusahakan agar si pelaku tindak kejahatan itu
tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi dalam menghadapi kehidupan yang serba sulit saat ini
sebagian orang akan berpikir secara pintas, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan hukum. Akan tetapi napi tidak berpikir positif mereka berfikir tidak
mendapat keadilan maka ada narapidana yang memutuskan untuk melarikan diri dari Lembaga
Pemasyarakatan. Berdasarkan uraian tersebut penulis mengajukan permasalahan sebagai berikut
: 1) Apakah faktor penyebab larinya narapidana narkotika dari lembaga Pemasyarakatan di Way
Hui? 2) Bagaimanakah penanggulangan kejahatan terhadap pelarian narapidana dari Lembaga
Pemasyarakatan di Way Hui.
Penulisan skripsi ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Pendekatan yuridis normative berpijak pada norma dan kaidah yang terdapat
dalam aturan hukum positif yang berpedoman pada peraturan-peraturan dan perundangundangan yang berhubungan dengan penelititan ini. Sedangkan pendekatan yuridis empiris
dilakukan dengan melihat kenyataan-kenyataan yang berlaku di lapangan. Metode yang
digunakan dalam menentukan sampel dari populasi adalah metode proporsional purposive
sampling, yaitu metode pengambilan sampel dimana dalam penentuan dan pengambilan anggota
sampel berdasarkan atas pertimbangan dan tujuan penulisan dalam rangka memenuhi data yang
dibutuhkan. Sampel dalam penelitian ini adalah 3 (tiga) orang petugas Lembaga
Pemasyarakatan, 2(dua) orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui,1 (satu) orang
dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Venelia Hati
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan yang menjadi 1) Faktor penyebab
larinya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika klas II A di Way Hui ada 2 yaitu a)
Faktor ekstern yaitu Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang kurang mencukupi, banyaknya
petugas yang belum mendapat pelatihan tentang teknis pembinaan dan pengamanan, kondisi
bangunan yang kurang memadai, ruangan napi yang belum sesuai karena sudah melebihi
kapasitas daya tampung. b) Faktor intern yaitu napi yang sudah merasa jenuh dan bosan, ada
perselisihan antara sesama napi disel tahanan, berada dilembaga pemasyarakatan menyebabkan
narapidana menjadi tertekan dan setress yang dapat mengakibatkan dampak yang lebih buruk
yaitu lari dari lapas. 2) upaya penanggulangan pencegahan terhadap pelarian napi dilakukan hal
sebagai berikut : a. kebijakan penal yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan terhadap napi
yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan apabila napi tersebut tertangkap kembali
maka ia akan mendapatkan tambahan masa hukuman sesuai dengan berapa lama ia melarikan.
Apabila ia melakukan tindak pidana selama ia melarikan diri maka ia akan disidang kembali
dipengadilan dan masa tahanannya akan ditambah sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang
telah dilakukannya. Setelah ia dijatuhi hukuman kembali maka tingkat penjagaan pada dirinya
akan diperketat dan napi tersebut tidak boleh menerima kunjungan dari keluarga atau sahabat
selama waktu yang telah ditentukan dan napi tersebut tidak mendapatkan remisi dan cuti
menjelang bebas akan dicabut. b. kebijakan non penal Lembaga Pemasyarakatan dalam hal
upaya penanggulangan terhadap pelarian napi melakukan Peningkatan disiplin kerja petugas
Lembaga Pemasyarakatan begitu pula dengan napi dilakukan absen setiap pagi disel-sel napi.
Membuka dialog kepada napi sehingga napi dapat menerima pembinaan yang diberikan petugas
pembinaan lapas kepada napi. Memfungsikan sarana dan prasarana seperti tempat olahraga yaitu
sepak bola, bulu tangkis dan membuat kerajinan tangan seperti menjahit, membuat bingkai dan
lain-lain. Bagian pengamanan juga meningkatkan keamanan seperti pemeriksaan terhadap
barang bawaan yang dibawa keluarga napi pada saat napi menerima kunjungan dari keluarga dan
sahabat. Kemudian diadakan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang-barang atau alat-alat
kerja setiap pagi, bagi mereka yang bekerja diluar tembok lapas, baik sebelum keluar maupun
saat akan masuk. Pemeriksa