Abstract :
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan penambahan substansi pada
Pasal 13 UUD Tahun 1945 dan untuk mengetahui peran Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dalam pengangkatan Duta Besar setelah amandemen UUD Tahun
1945. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian dan
pembahasan menunjukkan bahwa penambahan substansi Pasal 13 UUD Tahun
1945 tentang pengangkatan Duta Besar yang harus memperhatikan pertimbangan
dari DPR terlebih dahulu merupakan suatu cara untuk menghilangkan kekuasaan
yang otoriter dari lembaga eksekutif. Karena apabila tanpa pengawasan dan
pertimbangan dari DPR maka dikhawatirkan Presiden menyalahgunakan
kekuasaannya (otoriter) demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Peran DPR dalam
pengangkatan Duta Besar tertuang dalam Pasal 13 UUD Tahun 1945 setelah
amandemen, dimana DPR bertugas untuk memberikan pertimbangan (penilaian)
terhadap calon Duta Besar yang direkomendasikan oleh Presiden. Pertimbangan
DPR tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dalam arti Presiden dapat
saja memperhatikan pertimbangan tersebut dan dapat juga mengabaikan
pertimbangan dari DPR tetapi yang perlu diperhatikan oleh presiden apabila tidak
memperhatikan pertimbangan dari DPR adalah resiko politik yang harus
ditanggung, karena apabila Presiden tidak memperhatikan pertimbangan DPR
tersebut dan sewaktu-waktu Duta Besar tersebut melakukan kesalahan, maka DPR
dapat mengajukan hak interpelasi yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada
presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Duta Besar, Pasal 13 UUD
Tahun 1945.