Abstract :
Abstrak
Dana Pensiun merupakan suatu bentuk badan hukum tersendiri yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun mengatur tentang pengelolaan dana
pensiun. Adanya Dana Pensiun ini memungkinkan terbentuknya suatu akumulasi
dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta
program hari tua. Dana pensiun diselenggarakan dalam suatu program yang
disebut program dana pensiun, yang terbagi atas program pensiun iuran pasti dan
program pensiun manfaat pasti. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas
mengenai pelaksanaan pengelolaan dana pensiun PT. PLN yang memuat syarat
dan prosedur menjadi peserta pensiun, pengelolaan pensiun oleh Dana Pensiun
PLN dan prosedur pembayaran manfaat pensiun oleh Dana Pensiun PLN kepada
para pensiun.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian
deskriptif dan pendekatan masalah normatif-empiris. Data yang digunakan adalah
data primer yang bersumber dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang
menjadi objek penelitian serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data
dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Setelah data
terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan
sistematisasi data. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif,
komprehensif dan lengkap.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bagi setiap karyawan PT.
PLN yang ingin menjadi peserta program pensiun yang diselenggarakan oleh
Dana Pensiun PLN harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan prosedur
yang telah ditentukan oleh Dana Pensiun PLN. Syarat-syarat yang harus dipenuhi
karyawan PT. PLN yaitu harus menjadi karyawan PT. PLN, berusia minimal 18
tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun, telah diangkat menjadi karyawan PT. PLN sebelum tanggal 1 Januari
2012, wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong
penghasilan dasar pensiunnya guna membayar iuran peserta kepada Dana Pensiun
DHESSY MARELLA KRIATIES
PLN, wajib memberikan data kepesertaan dan perubahannya yang diperlukan oleh
Dana Pensiun PLN, dan wajib mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya. Prosedur pendaftaran peserta diatur dengan cara karyawan yang
ingin menjadi peserta mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Dana
Pensiun (DP) 1A. Pengisian formulir DP 1A dilakukan bersamaan dengan
pengisian data yang diperlukan. Unit pemberi kerja tempat kedudukan karyawan
yang bersangkutan mengirimkan formulir DP 1A yang telah diisi dengan surat
pengantar disertai daftar nama karyawan yang mengajukan permohonan menjadi
peserta (formulir DP 1B) ke Dana Pensiun PLN paling lambat 1 (satu) bulan
setelah diterimanya formulir DP1A dari yang bersangkutan. Dana Pensiun PLN
dikelola dengan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti. Peserta Dana
Pensiun PLN yang memenuhi persyaratan kepesertaan berhak atas manfaat
pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun cacat, atau pensiun
ditunda, yang besaran manfaat pensiun yang akan diterima peserta ditentukan oleh
beberapa faktor yaitu usia, masa kerja atas manfaat pensiun, faktor penghargaan
per tahun masa kerja, penghasilan dasar pensiun, dan nilai sekarang. Pembayaran
manfaat pensiun dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran sekaligus.
Pembayaran manfaat pensiun kepada pensiun PLN dilakukan melalui rekening,
dengan cara pemindahbukuan antar rekening pada BTPN, dengan cara mendebet
rekening Dana Pensiun PLN pada rekening BTPN dan memindahkannya ke
nomor rekening penerima manfaat pensiun pada unit kerja BTPN. Pembayaran
manfaat pensiun tersebut dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran
sekaligus. Penerima manfaat pensiun akan diberikan Buku Tabungan Citra
Pensiun tanpa disertai Kartu ATM oleh BTPN sebagai sarana pengambilan
manfaat pensiun setiap bulannya.
Kata Kunci : Pensiun, Syarat dan Prosedur, Pengelolaan, dan Pembayaran