Abstract :
Abstrak
Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini
adalah kejahatan dibidang farmasi. Kondisi tersebut cenderung untuk mendorong
lahirnya berbagai bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap hak konsumen
namun pelaku usaha yang bersangkutan tidak memperoleh sanksi hukum yang
tepat. Oleh karena itu pemerintah selaku pihak yang berwenang untuk
menegakkan hukum perlindungan konsumen harus bersifat proaktif dalam
melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.. Hal inilah yang kemudian menjadi
untuk mengangkat masalah mengenai penjualan farmasi tanpa izin edar yang
berjudul: Analisis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penjual Farmasi
Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan NO. 881/ PID/ SUS/ 2010/ PN.TK).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah pertanggung jawaban
pelaku tindak pidana mengedarkan farmasi tanpa izin edar ? Apakah faktor-faktor
penghambat dari penegakan hukum terhadap tindak pidana tanpa izin edar ?
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber
data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu : data primer
dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari polisi pada pegawai Balai
Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A
Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi
lapangan. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kulaitatif.
Hasil pembahasan disimpkan hal-hal sebagai berikut: Pertanggungjawaban pelaku
tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu ditinjau dari
kemampuan seseorang bertanggungjawab. berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1.
Kemampuan bertanggungjawab pelaku tindak pidana. 2. Kesalahan terdakwa
sebagai salah satu syarat pemidanaan. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
adalah ; a. Faktor hukumnya sendiri. b. Faktor penegak hukumnya. c. Faktor
sarana dan prasarana dalam penegakan hukum d. Faktor masyarakat e. Faktor
budaya hukum.
Dwi Esti Putriyana Devi
Saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu perlu diadakannya razia
dan pengawasan peredaran obat dan makanan secara teratur dan
berkesinambungan. Memberikan penyuluhan yang kontiniu kepada masyarakat
guna menciptakan masyarakat yang kritis dan berpendidikan, sehingga dapat
menciptakan keluarga yang sadar hukum (KADARKUM). Perlu diadakan
peningkatan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kinerja BBPOM, menjalin
kerja sama dengan berbagai instansi terkait meningkatkan daya saing kerja
sehingga berbagai kekuarangan bisa saling menutupi, khususnya dengan pihak
kepolisian.