Abstract :
Abstrak
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membawa suatu negara pada
kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Namun apabila pengetahuan tidak
diimbangi dengan rasa kemanusiaan, maka berpengaruh pada prilaku yang
negatif. Salah satu kejahatan yang sering terjadi pada saat ini adalah kejahatan
dibidang farmasi, yaitu menjual obat-obatan tanpa keahlian dan kewenangan yang
dapat mengancam keselamatan konsumen. Meskipun pengaturan mengenai
pendistribusian obat-obatan sudah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan, namun kejahatan di bidang farmasi ini terus
terjadi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah
kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan pendistribusian obatobatan tanpa keahlian dan kewenangan? (2) Faktor apakah yang menjadi
penghambat dalam penanggulangan distributor obat tanpa keahlian dan
kewenangan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan sumber data
primer dan data sekunder, sedangkan yang menjadi populasi dan sampel dalam
penelitian ini adalah PPNS BPOM Bandar Lampung, polisi DIR RES Narkoba
Polda Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Pengadilan Negeri
Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Bagian Pidana Fakultas Hukum
Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dengan menggunakan studi
lapangan, studi kepustakaan dan studi dokumen. kemudian pengolahan data,
setelah diperoleh maka analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif,
komperhensif, dan lengkap.
RIA MELINDA
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan pendistribusian obatobat tanpa keahlian dan kewenangan melalui upaya non penal yaitu (a) Terhadap
distributor obat di toko-toko obat, harus diberikan sosialisasi oleh BPOM
mengenai ketentuan pendistribusian yang baik sesuai aturan yang berlaku, (b)
Masyarakat yang mengetahui ada distributor obat yang menyalahi tugasnya harus
segera melaporkan kepada aparat yang berwenang yaitu kepolisian dan BPOM,
(c) Razia-razia terhadap toko-toko obat yang di lakukan oleh BPOM bekerja sama
dengan kepolisian secara rutin dan merata ke semua toko obat untuk mencegah
adanya distributor obat yang menyalahi aturan. Melalui upaya penal yaitu (a)
Tindakan penyitaan obat-obat keras yang di jual di toko obat tanpa keahlian dan
kewenangan oleh distributor, (b) Pemberian pidana yang berat terhadap distributor
obat-obat keras Tanpa Keahlian dan Kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Faktor penghambat dalam penanggulangan
kejahatan terhadap distributor yang mendistribusikan obat-obat keras tanpa
keahlian dan kewenangan yaitu (a) Faktor penegak hukum yang jumlah lah nya
terbatas dalam pembagian tugas, serta tidak semua aparat penegak hukum
melakukan tugas secara professional sehingga penegakan hukum kurang dapat
diselenggarakan dengan baik, (b) Faktor masyarakat yang masih kurang aktif
sebagai pelapor atau mengadukan adanya distributor obat-obat keras yang dapat
mengancam keselamatan konsumen, (c) Faktor kebudayaan dalam masyarakat
yang masih memegang pemikiran bahwa upaya penyembuhan terhadap diri yang
terserang penyakit dapat dilakukan dengan membeli obat di toko obat tanpa harus
menggunakan resep dokter.
Saran dalam penelitian ini adalah (1) Perlu ditingkatkan lagi pengawasan terhadap
distributor obat-obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, (2) Penanggulangan
distributor obat tanpa keahlian dan kewenangan yang dilakukan oleh distributor
yang menyalahi aturan dapat digunakan upaya Non Penal yang bersifat preventif
yaitu pencegahan lebih ditingkatkan dan upaya Penal yang bersifat represif yaitu
pemberantasan harus dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku agar
menimbulkan efek jera terhadap pelaku, (3) Diharapkan kepada pihak-pihak
terkait yaitu BPOM, kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan masyarakat lebih
meningkatkan kerjasama dalam hal penanggulangan kejahatan pendistribusian
obat-obatan tanpa keahlian dan kewenangan.