DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS BAGIAN PEWARISAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT KUHPERDATA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0812011227, MUHAMAD ZULFIKAR
Subject
 
Datestamp
2015-10-28 08:37:04 
Abstract :
Abstrak Anak luar kawin (naturlijke kinderen atau diterjemahkan anak-anak alam) adalah anak yang dilahirkan di luar suatu perkawinan atau dapat juga disebut anak yang dilahirkan oleh seorang wanita di luar suatu perkawinan yang dianggap sah menurut agama, adat maupun menurut hukum yang berlaku. KUHPerdata mengatur bahwa anak luar kawin baru ada hubungan perdata (hubungan hukum) dengan ayahnya, bilamana si ayah mengakuinya yang harus diawali dengan persetujuan dari ibu si anak, apakah si ibu menyetujui si anak diakui oleh laki-laki yang mengakui sebagai ayah dari si anak tersebut. Sedangkan hubungan antara anak luar kawin dengan ibunya sudah ada sejak anak itu dilahirkan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hukum antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan agar anak luar kawin tersebut dapat diakui dan memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris, dan berapa besarnya bagian anak luar kawin apabila menjadi ahli waris. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya, untuk memahami upaya hukum yang dapat dilakukan agar anak luar kawin tersebut dapat diakui dan memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris, dan untuk memahami berapa besarnya bagian anak luar kawin apabila menjadi ahli waris. Metode penelitian yang digunakan jenis pendekatan yang bersifat yuridis normatif sedangkan tipe penelitian bersifat deskriptif. Cara yang dilakukan dengan menelaah teoriteori, konsep-konsep serta peraturan perundang- undangan yang ada dan berhubungan MUHAMAD ZULFIKAR dengan masalah yang dibahas yaitu berkaitan dengan bagian pewarisan anak luar kawin menurut KUHPerdata. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa anak luar kawin akan mempunyai kedudukan sebagai pewaris dan ahli waris dalam pewarisan jika sudah diakui oleh orang tuanya pada saat sebelum atau pada saat terjadinya perkawinan ayah/ibu yang mengakuinya tersebut.Hubungan pewarisan anak luar kawin, dalam memperhitungkan warisan suami atau istri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan itu, anak luar kawin dianggap tidak ada. Bila tak diakui dikecualikan apabila anak luar kawin tersebut diakui sebelum terjadinya perkawinan atau pada saat terjadinya perkawinan sehingga anak luar kawin tersebut dapat merugikan suami atau istri serta anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan itu. Pengesahan seorang anak luar kawin adalah alat hukum (rechts middle) untuk memberi hak status kepada anak luar kawin sebagai anak sah. Pengesahan terjadi pada saat dilangsungkannya perkawinan orang tua anak luar kawin atau dengan ?surat pengesahan?, setelah anak luar kawin diakui lebih dahulu oleh kedua orang tuanya. Sedangkan untuk besarnya bagian warisan yang diperoleh anak luar kawin adalah tergantung dengan siapa anak luar kawin itu bersama-sama mewaris (atau dengan golongan ahli waris yang mana anak luar kawin itu mewaris apakah golongan I, II, III, atau golongan IV). Kata Kunci : Perkawinan, Pengakuan, Pengesahan, Pewarisan, Anak Luar Kawin, KUHPerdata. 
Institution Info

Universitas Lampung