Abstract :
Abstrak
Pencurian Sumberdaya alam yang terdapat di perairan Indonesia sangat potensial
jumlahnya sehingga banyak nelayan yang ingin memperoleh keuntungan dari
kekayaan alam Indonesia. Dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan kapalkapal nelayan asing banyak yang melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan
kerugian yang sangat besar bagi Indonesia. Kapal-kapal asing ini biasanya
beroperasi tanpa memiliki surat izin penangkapan dan menyalahi peraturan alat
tangkap dan wilayah penangkapan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktek illegal fishing yang terjadi di
perairan Indonesia dan melihat upaya pemerintah Indonesia dalam menanggapi
masalah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
karakteristik tindak pidana pencurian ikan berdasarkan modus operandi pelaku di
wilayah perairan Indonesia dan bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap
praktek tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan serta
kendala-kendala apakah yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap
tindak pidana pencurian ikan.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder,
pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen.
Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data,
rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian
disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk
dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk
selanjutkan ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dalam mengamankan wilayah perairan sudah begitu
intensif. Penyelenggaraan keamanan di wilayah laut Lampung, Polair Polda
Romi Ibrahim
Lampung selalu beriringan dan bekerjasama serta berkoordinasi dengan institusi
dan lembaga baik internasional maupun nasional yang terkait. Sebagai salah satu
penyelenggara keamanan di laut Polair Polda Lampung berhak menyidik tindak
pidana illegal fishing yang terjadi di laut, hal ini sesuai dengan undang-undang
yang berlaku. Tindak pidana illegal fishing secara keseluruhan merupakan
pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,
illegal fishing adalah perbuatan menangkap ikan atau memungut ikan yang
berasal dari kawasan perikanan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang
berwenang. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil perikanan tanpa
melengkapi surat keterangan sahnya pelayaran hasil perikanan berupa ikan.
Membawa alat-alat dan atau bahan-bahan lainnya yang digunakan dalam
penangkapan dan atau pengelolaan perikanan di kawasan pengelolaan perikanan
tanpa izin pejabat yang berwenang. Kendala-kendala yang paling menonjol
antara lain kurangnya aturan hukum memadai, kurang tegasnya penindakan
terhadap pelaku illegal fishing, serta kurangnya koordinasi antara pihak terkait di
laut Indonesia.
Untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian ikan di Indonesia,
pemerintah hendaknya membentuk forum koordinasi penegak hukum untuk
menyamakan persepsi dan langkah-langkah penegakan hukum; menertibkan
mekanisme penerbitan izin bagi kapal-kapal ikan lokal ataupun kapal asing
dengan cara melakukan cek fisik kapalkapal yang akan diberikan izin dan
merevisi kembali kapal-kapal yang telah diberi izin serta bekerja sama dengan
penyidik dilapangan untuk memeriksa kembali izin setiap kapal yang akan
melakukan dan atau yang sedang melakukan penangkapan ikan di perairan
Indonesia serta mengaktifkan peranan masyarakat dalam melakukan pengawasan
sumberdaya perikanan dan kelautan melalui sistem pengawasan masyarakat
khususnya masyarakat nelayan.