Abstract :
Abstrak
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan menentukan arah dan sejarah
bangsa yang akan datang, anak juga merupakan sumber daya manusia yang
memiliki manfaat terhadap pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan
cita-cita perjuangan bangsa untuk mencapai sumber daya manusia yang
berkualitas, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan
hidup, serta pula pertumbuhan fisik, dan sosial secara utuh untuk melindungi dari
segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa dimasa depan.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam membina anak
sebagai generasi bangsa, tetapi masih kita jumpai berbagai penyimpangan tingkah
laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak. Salah satu
tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak hanya diatur dalam
KUHP akan tetapi juga diatur diluar KUHP, meskipun didalamnya tidak
disebutkan istilah tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal. Tetapi didalam
Undang Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dijelaskan istilah
anak nakal. Adapun permasalahan yang akan penulis kemukakan dalam penulisan
skripsi ini adalah: Bagaimanakah penyidikan terhadap pelaku tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak ? dan Faktor-faktor
apakah yang menjadi penghambat dalam penyidikan terhadap tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak ?
Peneilitian ini menggunakan pendekatan yurisi normatif dan pendekatan yuridis
empiris data diperoleh dari dua data yaitu data kepustakaan dan data lapangan,
dengan jenis data yaitu: data primer dan data skunder. Populasi dalam penelitian
ini adalah lima orang penyidik pada POLRESTA Bandar Lampung, dua orang
anak nakal. Penentuan sample dengan mengenakan metode purposive sampling.
Herman Fauzi
Data yang diperoleh diolah dengan cara evaluasi, klasisfikasi dan sistematika data,
kemudian analisis data dilakukan dengan cara analisis kuantitatif dan ditarik suatu
kesimpulan dengan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh penulis dilapangan
menyimpulkan bahwa mengenai proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor yang telah dilakukan oleh anak dan telah diatur
dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
bahwa Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan, dalam
pertimbangan atau saran dari pembimbing Kemasyarakatan dan apabila perlu juga
dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa,
ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya, dan proses penyidikan terhadap
anak nakal wajib dirahasiakan. Dan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Pasal 1 butir 5 KUHAP). Faktor-Faktor yang menjadi
penghambat dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh anak yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu
faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor
kebudayaan
Adapun saran-saran peneliti kemukakan dalam penelitian skripsi ini yaitu bagi
polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
anak dibawah umur, hendaknya sebagai penegak hukum harus dapat melakukan
pendekatan secara kekeluargaan dan bagi seorang anak yang selama dalam
tahanan diberikan pengarahan dan bimbingan yang bermanfaat bagi anak tersebut
dikemudian hari. Bagi orang tua, setelah mengetahui anaknya berperkara dengan
hukum hendaknya jangan langsung menyalahkan anak tersebut, akan tetapi
mengintropeksi diri yang berkenaan dengan pembinaan keluarga sehingga
nantinya akan mendapatkan jalan keluar yang baik bagi anak tersebut. Dan bagi
Masyarakat hendaknya turut berpartisipasi secara aktif untuk mendidik generasi
muda, misalnya dengan jalan turut serta membantu pengembangan organisasi
disuatu tempat tinggalnya
Keyword : tindak pidana, anak, penyidikan.