Abstract :
Abstrak
Kasus penggelapan uang nasabah merupakan salah satu bentuk tindak pidana dimana seseorang
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain yang bukan haknya.. Di tengah krisis ekonomi global yang melanda
dunia termasuk Indonesia dan Provinsi Lampung, nasabah dari segala golongan pun menaruh
uang di BPR Tripanca. Atas Dasar itu, tidak ada satupun curiga ketika BPR Tripanca
menawarkan deposito di bawah tangan dengan bunga 18% berupa cek atas nama pemilik bank,
tanpa jaminan resmi dari Bank Indonesia(BI). Akibat dampak krisis moneter melanda perbankan
di Indonesia itulah, pemilik Tripanca Grup Sugiarto Wiharjo menghilang dari Lampung banyak
ditemukan kenyataan lain. Salah satunya adalah bahwa jaminan kredit yang Tripanca Grup
jaminan ke Deutche Bank Singapura adalah jaminan kredit yang telah ia jaminkan ke Bank
Mega telah terjadi penipuan. Dari sisi perlindungan konsumen, yang perlu dijamin dalam
hubungan konsumen (nasabah penyimpanan dana) dengan pihak bank, yaitu kepastian,
keamanan dana yang disimpan di bank sebagai kompensasi kepercayaan konsumen yang
diberikan kepada bank. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan uang nasabah dan Apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam mengambil putusan no.1505/pid.B/2009/PN.TK tentang Bank
Tripanca. Sesuai dengan permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian pada skripsi ini adalah
untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengambil putusan no. 1505/pid.B/2009/PN.TK
tentang Bank Tripanca dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan
uang nasabah.
Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris dan jenis data yang digunakan berupa data primer dan sekunder yang
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan yaitu pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan
dan literatur kemudian ada lagi Studi Lapangan yaitu usaha untuk mengumpulkan data dengan
mengajukan pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan pula dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap seluruh responden. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa terdakwa
pertanggungjawaban Sugirto wiharjo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang
melanggar Pasal 372 KUHP, telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu dalam
Nadia Yunita
melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan jiwa yang normal, orang yang dengan sengaja
melakukan juga menyadari pada saat melakukan perbuatannya tersebut. Pada kasus ini terdakwa
sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya terhadap korban. Dalam diri terdakwa tidak
ada alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan pasal yang
didakwakan tersebut. Untuk membuktikan kesalahan diperlukan dua alat bukti yang sah. Hal
tersebut dapat memberikan keyakinan bgi hakim, bahwa terdakwa adalah orang yang bersalah
telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum. Untuk menambah
keyakinannya hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa. Berdasarkan Pasal
372 KUHP tindakan terdakwa dapat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, tetapi hakim berpendapat
bahwa cukup adil kiranya jika terdakwa dijatuhi hukuman bersyarat.
Saran yang diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah diharapkan dalam penegakan hukum
khususnya tindak pidana penggelapan uang nasabah, kepada hakim agar lebih memperhatikan
unsur lain yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut dilakukan, diharapkan kepada penegak
hukum, baik itu dari pihak kejaksaan dan pengadilan untuk jeli dalam mendakwakan atau
memutuskan suatu pasal terhadap pelaku, agar penegak hukum dalam hal penuntutan untuk lebih
memperhatikan unsur tindak pidana yang telah terpenuhi dalam pasal yang didakwaan, sehingga
mendapatkan penuntutan yang maksimal mungkin.