Abstract :
Abstrak
Kejahatan terhadap Kesusilaan merupakan salah satu yang termasuk dalam
tindak-tindak pidana tertentu. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi penerapan
Pasal 282 KUHP yang merupakan suatu bentuk tindak pidana kesusilaan dalam
bidang gambar dan tulisan, dengan pelaksanaan persidangan kasus kesusilaan
terkait dengan penerapan Pasal 282 KUHP tentang pornografi serta kaitannya
dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP tentang persidangan tertutup kasus kesusilaan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan Pasal 282
KUHP terhadap tindak pidana melanggar kesusilaan? Apakah yang menjadi dasar
pertimbangan Hakim melaksanakan sidang secara terbuka pada perkara kesusilaan
di media terkait ketentuan Pasal 153 KUHAP (sidang tertutup terhadap kasus
kesusilaan)?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder,
pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen.
Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data,
rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian
disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk
dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk
selanjutkan ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penerapan Pasal 282 KUHP
terhadap tindak pidana melanggar kesusilaan dapat diterapkan jika perbuatan
menyebarkan atau mempertunjukkan gambar gambar atau objek tertentu yang
sifanya melanggar kesusilaan atau isinya yang memuat kecabulan di muka umum.
Perbuatan yang dimaksud harus dilakukan langsung pada benda gambarnya diatas
kertas atau semacamnya. Selain itu dampak dari tulisan atau gambar tersebut
Ade Suhendra
antara lain menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan dan rasa tidak
menyenangkan bagi masyarakat karena dapat mengancam kebobrokan moral dan
mengandung kata-kata atau kalimat-kalimat yang termasuk kategori melanggar
kesopanan dan kesusilaan, cabul/perbuatan cabul, pornoaksi dan pornografi.
Pertimbangan hakim dalam melaksanakan persidangan secara terbuka
dikarenakan hakim berpendapat bahwa dalam kasus pelanggaran terhadap Pasal
282 KUHP, persidangan berjalan secara tertutup padahal kasus pornografi bukan
tindak kesusilaan biasa walaupun pengaturannya berada di Bab Tindak Pidana
Kesusilaan sehingga seharusnya persidangan dapat dilaksanakan secara terbuka.
Dapat dikatakan sebagai tindak pidana kesusilaan apabila berhubungan langsung
dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar kesusilaan, berbeda kalau hanya
menerbitkan majalah atau mengedarkan sesuatu yang di dalamnya memuat
perbuatan yang melanggar kesusilaan. Jadi hakim harus membedakan antara
melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan hanya mempublikasikan
perbuatan tersebut.
Pelaksanaan persidangan kasus kesusilaan seharusnya hakim sejak awal telah
membaca berkas sebelum pelaksanaan persidangan, dan mengetahui bahwa kasus
yang disidangkan adalah kasus kesusilan maka harus dibedakan antara melakukan
perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan hanya mempublikasikan perbuatan
tersebut sehingga persidangan tidak harus dilaksanakan dengan sidang tertutup,
sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP dan hakim harus tegas.