Abstract :
Abstrak
Perkembangan teknologi saat ini secara global di seluruh dunia sudah sangat
pesat, khususnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan
ini tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi kehidupan
manusia dari berbagai bidang, antara lain politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan
bidang-bidang lainnya. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat
hidup manusia seolah-olah tidak dapat lepas darinya. Semua kenyataan yang
terlihat tersebut, esensinya berawal dari kebutuhan manusia dalam meningkatkan
kualitas hidupnya dan dalam meningkatkan kualitas hidup tersebut, manusia
membutuhkan informasi yang cepat dan tepat. Sehingga teknologi informasi terus
berkembang sebagai akibat dari tuntutan perkembangan zaman. Diiringi dengan
bermunculannya situs jejaring sosial di dunia maya yang mempermudah dalam
bertukar informasi. kemudahan ini membuat timbulnya tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media internet. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini
meliputi pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui situs jejaring
sosial? dan Pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui
media internet?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder,
pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen.
Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data,
rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian
disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk
dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk
selanjutkan ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa bentuk tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum
pidana pada dasarnya merupakan tindak pidana konvensional yang telah diatur di
dalam Pasal 310 KUHP. Berdasarkan pasal 310 KUHP itu pula dapat dilihat
Borneo Isra Maha Putra
.
bahwa cara atau media yang digunakan bersifat nyata, yaitu berupa tulisan atau
gambar yang diperlihatkan kepada umum. Unsur-unsur dari Pasal 310 KUHP
tidak dapat menjangkau delik pencemaran nama baik yang dilakukan melalui
tindakan rekayasa foto sehingga asas lex spesialis derogate legi generalis dapat
berlaku. Adanya asas tersebut, maka peraturan yang diatur di dalam KUHP dapat
dikesampingkan dengan menggunakan peraturan yang lebih khusus mengatur
segala bentuk kegiatan yang dilakukan di dunia maya yaitu dengan menggunakan
Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pertanggungjawaban Pelaku tindak
pidana pencemaran nama baik melalui situs media internet dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana kepada manusia (persoon) dan korporasi
(rechtpersoon) atas perbuatan pidana yang dilakukan, apabila telah terbukti
memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3). Pembatasan terhadap
pertanggungjawaban pelaku dalam perkara pencemaran nama baik tersebut dapat
ditinjau dari Pasal 310 ayat 3 KUHP jo Pasal 1376 KUHPerdata. Adapun dasar
pembenar dari pembatasan pertanggungjawaban atas tindakan pencemaran nama
baik adalah adanya unsur kepentingan umum dan pembelaan diri.
Terpenuhinya/terbuktinya salah satu syarat unsur dalam dasar pembenar tersebut,
maka pihak perusahaan pers dan penulis Surat Pembaca dapat terbebas dari
pertanggungjawaban secara perdata dan pidana atas tindak pidana pencemaran
nama baik tersebut.
Diharapkan agar seluruh pengguna media internet dapat lebih bertindak bijaksana
dan berhati-hati agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum khususnya tindak
pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tentunya tidak akan
membawa efek yang positif bagi pelakunya.