DETAIL DOCUMENT
ANALISIS KEBIJAKAN PENENTUAN DELIK ADUAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0642011129, Denny Saputra
Subject
 
Datestamp
2015-10-26 04:17:36 
Abstract :
Abstrak Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pada hakikatnya hak untuk melakukan penuntutan ada pada jaksa dan hak tersebut dilaksanakan sepenuhnya tidak tergantung pada adanya bantuan dan izin dari orang yang terhadapnya kejahatan itu telah dilakukan. Namun dengan demikian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat suatu pengeculian yakni menyertakan adanya suatu pengaduan untuk melakukan tuntutan pidana bagi beberapa kejahatan yang penuntutannya digantungkan kepada adanya suatu pengaduan disebut delik aduan. Pendangan masyarakat mengenai penentuan delik aduan selama ini mendorong untuk dilakukan evaluasi dan reformasi kebijakan penentuan delik aduan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kebijakan penentuan delik aduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penentuan delik aduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Kebijakan penentuan delik aduan mencakup kebijakan kriminalisasi, penentuan suatu delik yang dikualifikasikan sebagai delik aduan atau bukan, dan kebijakan formulasi mengenai delik aduan secara umum yang ditentukan dalam perundang-undangan pidana di Indonesia. Kebijakan penentuan delik aduan dalam KUHP mencakup Kebijakan kriminalisasi suatu perbuatan yang sepatutnya dijadikan delik aduan atau bukan dengan mengacu pada adanya hubungan pribadi/keperdataan yang sangat kuat, adanya hubungan kekeluargaan, perlindungan terhadap nama baik Denny Saputra dan martabat orang yang terkena perbuatan delik (orang yang dirugikan). Terhadap orang yang telah mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengaduan diterima oleh pejabat yang berwenang. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penentuan delik aduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersifat sebagai delik aduan atau bukan didasarkan pada pertimbangan masalah yang lebih melindungi kepentingan tertentu dari orang yang terkena perbuatan itu, jika dilakukan penuntutan, daripada kepentingan untuk melindungin kepentingan umum jika terhadap perbuatan itu dilakukan penuntutan. Perkembangan di dalam masyarakat, dalam kaitannya dengan delik aduan, menyebabkan materi yang ditentukan sebagai delik aduan terutama delik aduan absolut sudah tidak memadai lagi sebagai upaya perlindungan masyarakat, terutama efek perlindungan umum masyarakat. Terhadap masalah subjek delik aduan, siapa yang berhak mengajukan pengaduan, mengacu pada makna sebenarnya dari delik aduan yang memperhatikan kepentingan individu/pribadi yakni orang yang terkena delik adua, dan dirumuskan secara jelas dalam ketentuan yang mengatur delik aduan tersebut. Tenggang waktu pengajuan pengaduan mengacu pada ketentuan umum KUHP dengan mempertimbangkan kelengkapan pengaduan yang berisikan kapan terjadi delik aduan, sejak kapan ia mengetahui terjadi delik aduan, mengapa dilakukan, dengan apa dan bagaimana cara melakukannya. Pejabat yang berwenang menerima pengaduan diselaraskan dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana. Banyaknya fenomena dan reaksi yang terjadi di masyarakat, menunjukkan bahwa fungsi hukum pidana dalam kaitannya dengan kebijakan penentuan delik aduan harus benar-benar memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan menentukan suatu delik aduan sebagai delik aduan relatif yang berorientasikan pada kepentingan umum. Misalnya saja perubahan sifat delik aduan pada delik perzinahan dari delik aduan sbsolut diganti dengan delik aduan relatif yang berorientasi pada kepentingan umum, begitu pula delik-delik yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimaksudkan untuk menciptakan iklim ekonomi kearah peningkatan dan kemajuan pembangunan 
Institution Info

Universitas Lampung