Abstract :
Abstrak
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pada hakikatnya hak untuk melakukan
penuntutan ada pada jaksa dan hak tersebut dilaksanakan sepenuhnya tidak
tergantung pada adanya bantuan dan izin dari orang yang terhadapnya kejahatan
itu telah dilakukan. Namun dengan demikian Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana memuat suatu pengeculian yakni menyertakan adanya suatu pengaduan
untuk melakukan tuntutan pidana bagi beberapa kejahatan yang penuntutannya
digantungkan kepada adanya suatu pengaduan disebut delik aduan. Pendangan
masyarakat mengenai penentuan delik aduan selama ini mendorong untuk
dilakukan evaluasi dan reformasi kebijakan penentuan delik aduan. Permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kebijakan penentuan
delik aduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Apakah
faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penentuan delik aduan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data
yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dengan wawancara,
studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap
pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data
yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan
atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif,
kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Kebijakan penentuan delik
aduan mencakup kebijakan kriminalisasi, penentuan suatu delik yang
dikualifikasikan sebagai delik aduan atau bukan, dan kebijakan formulasi
mengenai delik aduan secara umum yang ditentukan dalam perundang-undangan
pidana di Indonesia. Kebijakan penentuan delik aduan dalam KUHP mencakup
Kebijakan kriminalisasi suatu perbuatan yang sepatutnya dijadikan delik aduan
atau bukan dengan mengacu pada adanya hubungan pribadi/keperdataan yang
sangat kuat, adanya hubungan kekeluargaan, perlindungan terhadap nama baik
Denny Saputra
dan martabat orang yang terkena perbuatan delik (orang yang dirugikan).
Terhadap orang yang telah mengajukan pengaduan berhak menarik kembali
pengaduannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengaduan diterima oleh
pejabat yang berwenang. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penentuan
delik aduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersifat sebagai
delik aduan atau bukan didasarkan pada pertimbangan masalah yang lebih
melindungi kepentingan tertentu dari orang yang terkena perbuatan itu, jika
dilakukan penuntutan, daripada kepentingan untuk melindungin kepentingan
umum jika terhadap perbuatan itu dilakukan penuntutan. Perkembangan di dalam
masyarakat, dalam kaitannya dengan delik aduan, menyebabkan materi yang
ditentukan sebagai delik aduan terutama delik aduan absolut sudah tidak memadai
lagi sebagai upaya perlindungan masyarakat, terutama efek perlindungan umum
masyarakat. Terhadap masalah subjek delik aduan, siapa yang berhak mengajukan
pengaduan, mengacu pada makna sebenarnya dari delik aduan yang
memperhatikan kepentingan individu/pribadi yakni orang yang terkena delik adua,
dan dirumuskan secara jelas dalam ketentuan yang mengatur delik aduan tersebut.
Tenggang waktu pengajuan pengaduan mengacu pada ketentuan umum KUHP
dengan mempertimbangkan kelengkapan pengaduan yang berisikan kapan terjadi
delik aduan, sejak kapan ia mengetahui terjadi delik aduan, mengapa dilakukan,
dengan apa dan bagaimana cara melakukannya. Pejabat yang berwenang
menerima pengaduan diselaraskan dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.
Banyaknya fenomena dan reaksi yang terjadi di masyarakat, menunjukkan bahwa
fungsi hukum pidana dalam kaitannya dengan kebijakan penentuan delik aduan
harus benar-benar memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan masyarakat. Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan
menentukan suatu delik aduan sebagai delik aduan relatif yang berorientasikan
pada kepentingan umum. Misalnya saja perubahan sifat delik aduan pada delik
perzinahan dari delik aduan sbsolut diganti dengan delik aduan relatif yang
berorientasi pada kepentingan umum, begitu pula delik-delik yang berkaitan
dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimaksudkan untuk menciptakan
iklim ekonomi kearah peningkatan dan kemajuan pembangunan