Abstract :
Abstrak
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk menanggulagi kejahatan melalui
penegakan hukum pidana, yang rasional yaitu memenuhi rasa keadilan dan daya
guna. Upaya yang dilakukan dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap
berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan,
berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu
dengan yang lainnya. Salah satu jenis tindak pidana yang dimaksud dalam penelitian
ini adalah tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan. Permasalahan dalam
penelitian adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak
pidana pemalsuan dokumen perusahaan pada PT Sucofindo Bandar Lampung
(2) Apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap
tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan pada PT Sucofindo Bandar Lampung
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian ini terdiri dari Hakim pada
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang sebanyak 2 orang dan Jaksa pada
Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Metode pengumpulan data dilakukan dengan
studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis
secara kualitatif untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kesimpulan dalam penelitian ini
adalah: (1) Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen
perusahaan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor
1576/Pid.B/2009/PN.TK, yang menjatuhkan pidana pada Terdakwa Kemas Tandri
Oktariza Bin Kemas As Murni A.R (29 Tahun), dengan pidana penjara selama
empat bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pemalsuan dokumen perusahaan yang menimbulkan kerugian mencapai
Rp27.410.000.000. Putusan tersebut belum sesuai dengan ketentuan Pasal 266
KUHP, tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen
yaitu maksimal tujuh tahun pidana penjara. (2) Faktor-faktor yang menghambat
penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen perusahaan adalah
sebagai berikut: (a) Faktor perundang-undangan (substansi hukum), yaitu sanksi
Eko Rendi Oktama
pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tidak maksimal sehingga tidak menimbulkan
efek jera kepada pelaku. Hal ini dapat berkaitan dengan adanya ketentuan Pasal 48
KUHP bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa maka
tidak dipidana, sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku hanya empat
bulan pidana penjara. (b) Faktor penegak hukum, yaitu belum maksimalnya kinerja
aparat penegak hukum, yaitu penyidik kepolisian belum memiliki keahlian yang
memadai dalam membedakan dokumen asli dan palsu, jaksa penuntut umum tidak
dapat memberikan dakwaan dengan ancaman hukuman yang maksimal dan hakim
pengadilan negeri tidak dapat menjatuhkan hukuman secara maksimal (c) Faktor
sarana dan fasilitas, yaitu keterbatasan sarana dan prasarana di bidang penyidikan
dan kemajuan teknologi yang disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk
melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. (d) Faktor masyarakat, yaitu adanya
ketakutan dan keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dan pelapor ketika
mereka mengetahui adanya tindak pidana serta adanya sebagian masyarakat yang
ingin memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum. (e) Faktor
kebudayaan, yaitu adanya sikap individualisme dalam kebudayaan masyarakat dan
adanya kecenderungan masyarakat untuk memilih jalan penyelesaian tindak pidana
atau kejahatan di luar prosedur hukum.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pihak aparat penegak hukum hendaknya
bekerja lebih maksimal dalam melaksanakan penegakan pidana terhadap pelaku
tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan. (2) Pihak perusahaan hendaknya
menerapkan sistem pengamanan dan pengawasan yang memungkinkan keberadaan
dokumen perusahaan tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang ingin
mengambil keuntungan dari pemalsuan dokumen yang dapat merugikan perusahaan
dan negara sebagai akibat dari penggunaan dokumen yang dipalsukan.