Abstract :
Abstrak
Pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagai peraturan pelaksana dari UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan landasan bagi pengembangan otonomi
daerah di Indonesia. Landasan hukum tentang pajak daerah yang terbaru diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah memberikan penambahan 3 (tiga) jenis pajak baru
bagi kabupaten/kota, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(yang sebelumnya merupakan pajak pusat)
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah
mengaturnya dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan
pelaksanaan pemungutannya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2011. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan
atas peolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta pemungutan ini menggunakan
sistem self assessment yang artinya wajib pajak wajib dipercaya dalam
menghitung besarnya nilai pajak yang harus disetorkan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan kewenangan
hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan bagaimanakah
pelaksanaan kewenangan dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan di Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk
menjawab permasalahan yang terjadi diatas.pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersumber
dari data primer dan data sekunder. Selanjutnya pengumpulan data diakukan
dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, setelah terkumpul data
dianalisis secara deskripsi kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan kewenangan hukum
pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten
Lampung Tengah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Lampung
Tengah dan secara substansi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta pelaksanaan pemungutan
pajak ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam
realisasinya di periode pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
BPHTB Kabupaten Lampung Tengah belum dapat menembus angka yang
ditargetnya yaitu sebesar Rp. 2 miliyar. Hal ini dikarenakan batas Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang di tetapkan di Lampung Tengah yaitu
sebesar Rp. 60.000.000,00 dan untuk hibah sebesar Rp. 300.000.000,00. Angka
ini terlalu tinggi dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah kabupaten
ini. mengingat harga pasaran tanah di Kabupaten lebih rendah di bandingkan
harga pasar tanah di daerah perkotaan. Sedangkan untuk penetapan tarif BPHTB
di Lampung Tengah sebesar 5% (lima persen).
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan kepada para pelaku
pemungutan pajak ini agar dapat bekerja dengan efektif dan efisien agar tidak
memakan waktu yang berlarut-larut dan sebaiknya para pelaku pemungutan pajak
ini diberikan pelatihan-pelatihan khusus agar tidak terjadi kesalahan dalam
penginputan data mengingat pajak ini merupakan salah satu unsur yang dapat
mendongkrak Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Lampung Tengah.