Abstract :
Abstrak
Camat merupakan pejabat administratif yang melaksanakan pelimpahan sebagian
kewenangan dari bupati/walikota. Fungsi Camat membantu penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangannya. Camat dalam melaksanakan tugasnya dapat
mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat administratif Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis masalah-masalah apa saja yang dihadapi
camat dalam melakukan tugas, fungsi dan tata kerja dalam Pemerintahan Daerah
di kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dan faktor pendukung dan
penghambat camat dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan Daerah.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Prosedur
pengumpulan data dilakuka dengan cara studi pustaka dan studi lapangan dengan
wawancara kepada narasumber, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
dan pembahasan menunjukan bahwa Masalah-masalah yang dihadapi camat
dalam melakukan tugas, fungsi dan tata kerja dalam Pemerintahan Daerah di
kecamatan diwilayah studi antara lain masih belum jelasnya status dan
kewenangan Camat antara normatif dengan realitas, para camat merasa bahwa
kewenangan mereka pada era UU No 32 Tahun 2004 ini sangat berkurang
dibandingkan era UU No 5 Tahun 1974. Akibat dipangkasnya kewenangan camat,
maka camat seringkali ragu-ragu dalam bertindak, khususnya dalam kaitannya
dengan para kepala desa, yang bukan lagi sebagai bawahan mereka seperti pada
rezim UU No 5 Tahun 1974. Faktor pendukung camat dalam melaksanakan tugastugas Pemerintahan Daerah adalah adanya beberapa strategi untuk memperkuat
posisi, fungsi dan peranan camat. Sedangkan hambatan yang dihadapi camat
dikarenakan kurangnya sosialisi status kewenangan camat menurut UU No 32
Tahun 2004, karena permasalahan yang dihadapi camat dewasa ini terlihat
bersumber kepada kekeliruan pemahaman terhadap kewenangan camat dalam UU
No 32 Tahun 2004.
Kata kunci : Fungsi, Camat, Pemerintah Daerah