Abstract :
Abstrak
United Nations Educational Scientific and Cultural Organisation (UNESCO) adalah sebuah
badan yang dibentuk oleh PBB untuk menangani masalah-masalah tentang pendidikan,
pengembangan sumber daya manusia, dan kebudayaan. Salah satu masalah dalam bidang
kebudayaan adalah semakin maraknya pencurian harta kebudayaan di bawah laut, diantaranya
berada di perairan Indonesia dimana lebih dikenal dengan nama Benda Berharga Muatan Kapal
Tenggelam (BMKT). Tindakan pencurian terus menerus tersebut telah mendorong UNESCO
untuk membuat suatu peraturan yakni Convention On The Protection Of The Underwater
Cultural Heritage sebagai dasar hukum untuk mengatasi masalah-masalah pencurian Benda
Berharga Muatan Kapal Tenggelam. Permasalahan yang dirumuskan dalam skripsi ini adalah
bagaimanakah pengaturan terhadap Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam yang berada di
perairan Indonesia menurut hukum internasional dan hukum nasional. Pasca deklarasi
Convention On The Protection Of The Underwater Cultural Heritage, dilakukanlah
penyesuaian-penyesuain yang dalam ketentuan sebelumnya belum diatur, yaitu dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai pengganti dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2009 tentang Panitia Nasional pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal
Muatan Kapal Tenggelam.
Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (normaife legal research) dengan
menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, sedangkan
pengolahan data dilakukan dengan cara mengidentifikasi,menganalisis, dan menginterpretasi.
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis. Hasil
penelitian dalam skripsi ini yaitu United Nations Convention Law of The Sea 1982, dan
Convention On The Protection Of The Underwater Cultural Heritage merupakan aturan
internasional untuk perlindungan benda-benda berharga muatan kapal tenggelam. Indonesia
belum meratifikasi Convention On The Protection Of The Underwater Cultural Heritage, tetapi
Indonesia sudah mengadopsi ketentuan dari Convention On The Protection Of The Underwater
Cultural Heritage ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan
Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam.
Alasan Indonesia belum meratifikasi Convention On The Protection Of The Underwater Cultural
Heritage adalah karena masih bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan internasional tersebut mewajibkan negara melindungi warisan budaya bawah air,
sedangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional
Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam mengatakan
jika jenis benda yang ditemukan dalam kapal muatan tenggelam tersebut dalam jumlah banyak,
maka dapat dilakukan pelelangan guna menambah pendapatan Indonesia. Dari hasil
perbandingan peraturan internasional dengan peraturan nasional tersebut penulis menyimpulkan
Indonesia tidak perlu meratifikasi Convention On The Protection Of The Underwater Cultural
Heritage karena dapat merugikan Pemerintah Indonesia.
Kata Kunci : Perlindungan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam, Perairan