Abstract :
Abstrak
Hukum perjanjian (kontrak) merupakan bidang hukum yang sangat penting di era
globalisasi terutama dalam mendukung kegiatan di sektor perdagangan dan
transaksi bisnis. Dalam dunia bisnis, kontrak sangatlah banyak digunakan orang.
Bahkan hampir semua kegiatan bisnis diawali dengan adanya kontrak, meskipun
kontrak dalam bentuk yang sederhana sekalipun. Selain adanya kontrak, juga
dikenal adanya Memorandum of Understanding (MoU). Dibuatnya MoU
ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak atas hasil dari negosiasi para pihak.
Adanya MoU disebabkan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan adanya latar belakang diatas, maka
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan hukum
MoU ditinjau dari segi hukum perikatan berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Untuk itu tujuan penelitian ini adalah memahami dasar hukum kdan edudukan
hukum MoU ditinjau dari segi hukum perikatan berdasarkan hukum positif di
Indonesia, memahami perbedaan MoU dengan, perjanjian dan mengetahui
penyelesaian jika terjadi penyimpangan dalam MoU.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
normatif terapan, yaitu dengan dilakukan dengan mengidentifikasi pokok bahasan
dan sub pokok bahasan. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah berupa
data sekunder dengan metode pengumpulan data yang diperoleh dari berbagai
sumber bacaan, berupa bahan pustaka dan dokumen yang ada hubungannya
dengan masalah yang akan diteliti. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah
dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara kualitatif.