Abstract :
Abstrak
Suatu karya Cipta sudah sepatutnya dilindungi Undang-Undang dan tidak dapat
digunakan oleh pihak lain tanpa seizin pencipta. Tayangan televisi sebagai karya
cipta seni gambar suara, adalah bagian dari karya sinematrografi yang dilindungi
oleh hak cipta. Pada masa ini, didalam dunia pertelevisian banyak terjadi
pelanggaran atas tayangan televisi, maka diperlukannya pengaturan hukum
tentang plagiarisme tayangan televisi dalam Undang-undang Hak Cipta, UndangUndang Hak Siar, Undang-Undang No.8 Tahun 1992 Tentang Perfilman, PP
Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta peraturanperaturan lainnya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pengertian dan
kriteria plagiarisme dalam hak cipta dan hak terkait serta akibat hukum yang
terjadi dalam tayangan televisi ditinjau dari UU Hak Cipta.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum dengan
pendekatan masalah yuridis normatif, yaitu mengkaji dan menelaah ketentuanketentuan hukum yang berlaku dalam UUHC yang berhubungan dengan masalah
dan pokok bahasan yang diteliti. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan
studi pustaka dan wawancara sebagai penunjang data dan informasi.
UU Hak Cipta belum secara detil dan tegas mengatur tentang tindakan
plagiarisme. Begitu pula dengan UU Hak Siar, PP No.11 tahun 2005 serta
peraturan lainnya yang mengatur tentang pertelevisian. Namun tindakan
Plagiarisme pada Tayangan Televisi dapat dikatakan melanggar ketentuanketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta khususnya mengenai hak mengumumkan, hak memperbanyak, hak
morak, dan hak siar. Para pelaku tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenakan
sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta.
Kata Kunci: Plagiarisme, Tayangan Televisi, Hak Cipta.