Abstract :
Abstrak
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang
yang dilakukan dengan kesalahan orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk
dari tindak pidana tersebut adalah tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah
tangga yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan hal ini tindak pidana penganiayaan
cenderung meningkat, hal ini menyebabkan keresahan dalam masyarakat, namun sanksi pidana
yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah
tangga sudah mencapai pidana maksimum sehingga keluarga korban mendapat kedilan dengan
berdasarkan fakta-fakta yang ada. Berdasarkan uraian tersebut penulis mengajukan parmasalahan
sebagai berikut : 1) pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan istri oleh
suami yang menyebabkan meninggalnya seorang istri oleh suami, 2) Dasar hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana.
Penulisan skripsi ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif berpijak pada norma dan kaidah yang terdapat
dalam aturan hukum positif yang berpedoman pada peraturan-peraturan dan perundangundangan yang berhubungan dengan penelititan ini. Sedangkan pendekatan yuridis empiris
dilakukan dengan melihat kenyataan- kenyataan yang berlaku di lapangan. Metode yang
digunakan dalam menentukan sampel dari populasi adalah metode proporsional purposive
sampling, yaitu metode pengambilan sampel dimana dalam penentuan dan pengambilan anggota
sampel berdasarkan atas pertimbangan dan tujuan penulisan dalam rangka memenuhi data yang
dibutuhkan. Sampel dalam penelitian ini adalah 2 (dua) orang Hakim di Pengadilan Negeri
Gunung Sugih dan 1 (satu) orang Jaksa di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian istri oleh suami dan dasar hukum
hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa adalah sudah terpenuhinya unsurunsur yang didakwakan (Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Pasal 44 ayat (2) Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga), berdasarkan putusan hakim ( Putusan Nomor 372/
Pid B/ 2010/ PN.GS ) bahwa terdakwa dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya
dikarenakan terdakwa melakukan perbuatanya dengan keadaan sadar/dalam keadaan sehat dan
tidak ada dasar pemaaf terdakwa melakukan dengan sengaja sehingga bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ,
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan; tuntutan jaksa, alat bukti,
hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan petunjuk-petunjuk laindalam
persidangan dan adapun hal-hal yang dapat meringankan: terdakwa mengaku bersalah dan
menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum, hal-hal yang memberatkan;
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban
meninggal dunia, dan tindak pidana dilakukan dengan sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Berdasarkan pertanggungjawaban dan putusan hakim maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara
selama 15 ( lima belas ) Tahun penjara. Tujuan hakim menjatuhkan pidana adalah sebagai
pembalasan yang diberikan kepada terdakwa atas apa yang telah ia perbuat dan untuk
memberikan pembinaan serta pendidikan bagi pelaku sehingga nantinya pelaku jera dan tidak
akan mengulanginya lagi. Sikap jaksa terhadap putusan pidana yang lebih ringan dari pada
tuntutan jaksa adalah dengan menerima atau menolak putusan tersebut. Jika putusan pidana
tersebut telah dianggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa maka jaksa dapat
langsung menerima putusan tersebut, namun jika putusan pidana tersebut tidak pas atau belum
sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa maka jaksa akan malakukan upaya
banding.
Berdasakan kesimpulan diatas, dalam bagian penutup penulis memberikan beberapa saran yaitu
1) Dalam pemberian pidana hendaknya perlu juga memperhatikan hal-hal pemberat dan peringan
pidana, dan manfaat dari putusan tersebut dan jangan hanya melihat dan menitikberatkan
hukuman atas kesalahan dan sisi kemanusiaannya; 2) Seharusnya masyarakat menyadari
bahwasanya pemberian pidana yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan bukanlah sematamata merupakan kinerja buruk dari alat perlengkapan negara khususnya Pengadilan (hakim),
tetapi pemidanaan yang lebih ringan tersebut adalah hasil