DETAIL DOCUMENT
STATUS PENGUASAAN TANAH OLEH MASYARAKAT DI SEPANJANG PESISIR PANTAI (Studi Di Pantai Kiluan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0742011146, Febrianda Irza
Subject
 
Datestamp
2015-10-26 07:04:44 
Abstract :
Abstrak Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 bahwa tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil dari reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai oleh negara. Penguasaan daerah pasang surut kawasan pesisir pantai oleh masyarakat, swasta dan pemerintah merupakan penguasaan terhadap tanah negara, Peraturan mengenai penggunaan tanah di kawasan pantai, hal tersebut telah diatur pada Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 yang kemudian diperbaruhi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, yang intinya bahwa di daerah pantai sepanjang 100 meter dari pasang tertinggi kearah darat merupakan kawasan sempadan pantai yang merupakan kawasan perlindungan setempat.Pemberian hak atas tanah tetap dimungkinkan pada kawasan pesisir pantai yang merupakan kawasan lindung. Namun, karena fungsi utama kawasan tersebut untuk konservasi, maka kehati -hatian dan kecermatan dalam pemberian hak atas tanah harus lebih ditingkatkan lagi . Saat ini penguasaan dan penggunaan tanah terhadap kawasan pesisir pantai hampir mencapai 50 % lebih dari kawasan pesisir yang ada, dimungkinkan akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan dan pertambahan penduduk untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang ada. Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimana status penguasaan tanah oleh masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Kiluan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Apakah dampak hukum penguasaan tanah masyarakat di sepanjang pesisir pantai. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu Data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian Febrianda Irza pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat yang membangun rumah tempat tinggal dengan kontruksi panggung di kawasan pantai tersebut tidak legal dan tidak ditemukan bukti-bukti penguasaan secara yuridis, kalaupun ada hanya bukti penguasaan fisik dalam bentuk surat segel, Akta Jual Beli (AJB) di bawah tangan yang dibuat oleh penduduk itu sendiri, tidak ada surat-surat penduduk yang menerangkan penguasaan atas tanah di kawasan pantai tersebut yang dilegalisasi oleh aparat pemerintah, baik dalam surat keterangan maupun Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Camat setempat. Alat bukti penguasaan fisik bukan merupakan alat bukti hak. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa status penguasaan tanah warga masyarakat pesisir pantai Kiluan adalah ilegal. Apabila penguasaan dan penggunaan tanah pada daerah kawasan pesisir Pantai Kiluan oleh masyarakat tidak ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dikhawatirkan akan menambah kerusakan dan tidak keteraturan tata ruang. Saran, Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus merubah budaya pembiaran dan lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan masyarakat sepanjang wilayah pesisir pantai Kiluan. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan pengarahan sosialisasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan ketentuan sempadan pantai agar warga masyarakat sekitar pesisir pantai lebih mengerti dan memahami tentang keberadaan kawasan sempadan pantai yang merupakan tanah yang dikuasai oleh Negara dan merupakan kawasan perlindungan setempat. Abstract Pursuant to Article 12 of Government Regulation No. 16 of 2004 that land from land reclamation arise or result from the coastal waters, tidal wetlands, lakes, rivers and the former is controlled by the state. Mastery of the tidal area of coastal areas by the public, private and government control of land is country, namely in terms of land-¬ land directly controlled by the state lands that are not right, not the customary rights lands, not lands of the , nor the forest lands. Granting of land rights remains possible in coastal areas which are protected areas. However, because the main function of these areas for conservation, then ¬ prudential caution and rigor in the granting of land rights should be further enhanced. Current land tenure and use of coastal areas almost 50% more than the existing coastal area, it is possible to continue to rise and will likely continue to increase with increasing population growth and development to take advantage of existi 
Institution Info

Universitas Lampung