Abstract :
Abstrak
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 bahwa tanah
yang berasal dari tanah timbul atau hasil dari reklamasi di wilayah perairan
pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai oleh negara.
Penguasaan daerah pasang surut kawasan pesisir pantai oleh masyarakat,
swasta dan pemerintah merupakan penguasaan terhadap tanah negara, Peraturan
mengenai penggunaan tanah di kawasan pantai, hal tersebut telah diatur pada
Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1997 yang kemudian diperbaruhi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008, yang intinya bahwa di daerah pantai sepanjang 100 meter dari pasang tertinggi
kearah darat merupakan kawasan sempadan pantai yang merupakan kawasan
perlindungan setempat.Pemberian hak atas tanah tetap dimungkinkan pada
kawasan pesisir pantai yang merupakan kawasan lindung. Namun, karena
fungsi utama kawasan tersebut untuk konservasi, maka kehati -hatian dan
kecermatan dalam pemberian hak atas tanah harus lebih ditingkatkan lagi .
Saat ini penguasaan dan penggunaan tanah terhadap kawasan pesisir pantai hampir
mencapai 50 % lebih dari kawasan pesisir yang ada, dimungkinkan akan terus
meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan dan pertambahan
penduduk untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.
Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimana status penguasaan tanah oleh masyarakat
di sepanjang pesisir Pantai Kiluan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Apakah
dampak hukum penguasaan tanah masyarakat di sepanjang pesisir pantai.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu
Data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan
yang berupa keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dari pihak-pihak
terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian
Febrianda Irza
pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan
dokumen-dokumen resmi.
Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat
yang membangun rumah tempat tinggal dengan kontruksi panggung di kawasan
pantai tersebut tidak legal dan tidak ditemukan bukti-bukti penguasaan secara
yuridis, kalaupun ada hanya bukti penguasaan fisik dalam bentuk surat segel, Akta
Jual Beli (AJB) di bawah tangan yang dibuat oleh penduduk itu sendiri, tidak ada
surat-surat penduduk yang menerangkan penguasaan atas tanah di kawasan pantai
tersebut yang dilegalisasi oleh aparat pemerintah, baik dalam surat keterangan
maupun Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) yang diterbitkan
oleh Kepala Desa atau Camat setempat. Alat bukti penguasaan fisik bukan
merupakan alat bukti hak. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa status
penguasaan tanah warga masyarakat pesisir pantai Kiluan adalah ilegal. Apabila
penguasaan dan penggunaan tanah pada daerah kawasan pesisir Pantai Kiluan oleh
masyarakat tidak ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka dikhawatirkan akan menambah kerusakan dan tidak keteraturan tata
ruang.
Saran, Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus merubah budaya pembiaran dan
lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan masyarakat
sepanjang wilayah pesisir pantai Kiluan. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten
Tanggamus memberikan pengarahan sosialisasi tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota dan ketentuan sempadan pantai agar warga masyarakat
sekitar pesisir pantai lebih mengerti dan memahami tentang keberadaan kawasan
sempadan pantai yang merupakan tanah yang dikuasai oleh Negara dan
merupakan kawasan perlindungan setempat.
Abstract
Pursuant to Article 12 of Government Regulation No. 16 of 2004 that land from
land reclamation arise or result from the coastal waters, tidal wetlands, lakes,
rivers and the former is controlled by the state. Mastery of the tidal area of coastal
areas by the public, private and government control of land is country, namely in
terms of land-¬ land directly controlled by the state lands that are not right, not the
customary rights lands, not lands of the , nor the forest lands. Granting of land
rights remains possible in coastal areas which are protected areas. However,
because the main function of these areas for conservation, then ¬ prudential
caution and rigor in the granting of land rights should be further enhanced.
Current land tenure and use of coastal areas almost 50% more than the existing
coastal area, it is possible to continue to rise and will likely continue to increase
with increasing population growth and development to take advantage of existi