DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TERHADAP DISPARITAS PEMIDANAAN PUTUSAN PENGADILAN PERKARA TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (STUDI KASUS ARIEL PETERPAN PADA WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS IA BANDUNG)”
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0742011149, FENI ANGGRAINI
Subject
 
Datestamp
2015-10-26 07:05:30 
Abstract :
Abstrak Pada tahun 2010 di tengah-tengah masyarakat Indonesia beredar video mesum yang diduga diperankan oleh Aril Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari, mereka ini adalah para selebritis dan artis yang selalu dipuja dan dipuji oleh banyak kalangan bahkan mereka memiliki fans yang sangat loyal dan solid. Tentu perbuatan mesum yang direkam tersebut merupakan perbuatan yang memalukan dan sangat tidak sesuai dengan moral dan jati diri bangsa ini . Proses hukum yang lumayan panjang dan menegangkan telah pula sampai ke meja hijau untuk diputus dan diadili, Aril Peter Pan dan Rejoi perkaranya dipisahkan (split). Mereka di majukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bandung sebab perbuatan yang dialukan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung. Hakim memutus Aril Peter Pan dengan Penjara 3 tahun 6 bulan dan Rejoi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Tentu perbedaan vonis ini menimbulkan persepsi berbeda baik di kalangan masyarakat baik dikalangan elit. , yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana Pornografi ? 2. Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana tindak pidana pornografi ? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu : data primer dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari hakim pengadilan negri kelas 1 A bandung dan hakim pengadilan tinggi bandung, advokat diBandar Lampung, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kulaitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana pornografi : Tuntutan jaksa penuntut umum, Alat bukti, Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Petunjuk-petunjuk lain dalam persidangan dan barang bukti.Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap tindak pidana pornografi : Adanya perspektif hakim melihat siapa yang melakukan perbuatan, tentu apabila seorang pelaku tindak pidana adalah seorang publik figure tentu sudut pandangnya berbeda. Faktor personal terdakwa dalam Feni Anggraini menjalani persidangan, seseorang yag kooperatif dan sopan selama persidangan akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan pidana. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP memungkinkan hak sepenuhnya dari hakim sangat berperan besar dalam memberikan suatu putusan mengenai berat ringannya pidana. Hal demikian tidak menutup kemungkinan dapat terjadi disparitas pidana (disparity of sentencing), yaitu penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat bahayanya dapat dibandingkan (offences of comparable seriouesness) tanpa dasar pembenaran yang jelas. Saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini adalah : Perlu diadakan pedoman baku untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan pemidanaan dengan mencantumkan ketentuan tentang tujuan pidana, pedoman pemidanaan dan aturan pemberian pidana sehingga putusan pengadilan dapat tepat dari segi lamanya (strafmaat). Perlu adanya pertimbangan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku. Hal tersebut akan dapat menjadi pedoman hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga putusan tersebut dapat adil dan tidak menimbulkan disparitas pidana. Kata Kunci : Pornografi, Disparitas, Pemidanaan. 
Institution Info

Universitas Lampung