Abstract :
Abstrak
Pada tahun 2010 di tengah-tengah masyarakat Indonesia beredar video mesum
yang diduga diperankan oleh Aril Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari,
mereka ini adalah para selebritis dan artis yang selalu dipuja dan dipuji oleh
banyak kalangan bahkan mereka memiliki fans yang sangat loyal dan solid. Tentu
perbuatan mesum yang direkam tersebut merupakan perbuatan yang memalukan
dan sangat tidak sesuai dengan moral dan jati diri bangsa ini . Proses hukum yang
lumayan panjang dan menegangkan telah pula sampai ke meja hijau untuk diputus
dan diadili, Aril Peter Pan dan Rejoi perkaranya dipisahkan (split). Mereka di
majukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bandung sebab perbuatan yang
dialukan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim memutus Aril Peter Pan dengan Penjara 3 tahun 6 bulan dan Rejoi divonis
dengan pidana penjara selama 2 tahun. Tentu perbedaan vonis ini menimbulkan
persepsi berbeda baik di kalangan masyarakat baik dikalangan elit. , yang menjadi
masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana
Pornografi ? 2. Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana tindak
pidana pornografi ?
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber
data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu : data primer
dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari hakim pengadilan negri
kelas 1 A bandung dan hakim pengadilan tinggi bandung, advokat diBandar
Lampung, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data
dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk menganalisis data
menggunakan analisis kulaitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana
pornografi : Tuntutan jaksa penuntut umum, Alat bukti, Hal-hal yang
memberatkan dan meringankan terdakwa, Petunjuk-petunjuk lain dalam
persidangan dan barang bukti.Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana
terhadap tindak pidana pornografi : Adanya perspektif hakim melihat siapa yang
melakukan perbuatan, tentu apabila seorang pelaku tindak pidana adalah seorang
publik figure tentu sudut pandangnya berbeda. Faktor personal terdakwa dalam
Feni Anggraini
menjalani persidangan, seseorang yag kooperatif dan sopan selama persidangan
akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan
pidana. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP memungkinkan hak
sepenuhnya dari hakim sangat berperan besar dalam memberikan suatu putusan
mengenai berat ringannya pidana. Hal demikian tidak menutup kemungkinan
dapat terjadi disparitas pidana (disparity of sentencing), yaitu penerapan pidana
yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap
tindak-tindak pidana yang sifat bahayanya dapat dibandingkan (offences of
comparable seriouesness) tanpa dasar pembenaran yang jelas.
Saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini adalah : Perlu diadakan
pedoman baku untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan
menjatuhkan pemidanaan dengan mencantumkan ketentuan tentang tujuan pidana,
pedoman pemidanaan dan aturan pemberian pidana sehingga putusan pengadilan
dapat tepat dari segi lamanya (strafmaat). Perlu adanya pertimbangan kerugian
yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku. Hal tersebut akan dapat menjadi
pedoman hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga putusan tersebut dapat
adil dan tidak menimbulkan disparitas pidana.
Kata Kunci : Pornografi, Disparitas, Pemidanaan.