Abstract :
Abstrak
Anak yang menjadi Pelaku dan Korban tindak pidana atau perbuatan yang
dilarang oleh hukum, harus digambarkan sebagai ketidak mampuan akal (pikiran),
fisik (badan) ataupun moral yang ada pada diri anak karena secara biologis,
psikologis dan sosiologis kondisi fisik dan sosial anak berbeda dengan orang
dewasa karena sifat dan keadaan yang melekat padanya tersebut maka anak
memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus, terutama terhadap perbuatanperbuatan yang pada hakekatnya dapat merugikan perkembangan anak itu sendiri
maupun masyarakat. Adapun permasalahan dalam ini adalah (1) Bagaimanakah
bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi pelaku dan korban
Tindak Pidana pada tahap Penyidikan. (2) Apakah faktor-faktor penghambat yang
dijumpai dalam perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi pelaku dan
korban Tindak Pidana pada tahap Penyidikan.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis
empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari dan
menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pokok bahasan, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan
berdasarkan pada fakta yang didapatkan dalam penelitian dilapangan yang berupa
hasil wawancara dengan responden. Responden pada penelitian ini adalah 2 orang
Polisi Penyidik pada Polsek Kedaton, 2 orang pengurus LADA (Lembaga
Advokasi Anak), 2 orang anak pelaku tindak pidana dan 1 orang anak korban
Tindak Pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini dapat disimpulkan
bahwa (1) Bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi pelaku dan korban
tindak pidana pada tihap penyidikan Polisi antara lain anak diperiksa dalam
suasana kekeluargaan, polisi tidak memekai pakaian dinas, anak didampingi oleh
orang tuanya ketika ditangkap dan ditahan untuk diadakan pemeriksaan oleh
Polisi, penahanan terhadap anak dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh
mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak. (2) Faktor-faktor
penghambat yang dijumpai dalam perlindungan khusus terhadap anak yang
menjadi pelaku dan korban tindak pidana pada tahap penyidikan antara lain:
keterbatasan polisi penyidik anak sehingga yang melakukan penyidikan terhadap
anak dilakukan oleh polisi penyidik orang dewasa, belum adanya ruang tahanan
khusus untuk anak, dan tidak digunakannya jasa psikolog dalam melakukan
pemeriksaan terhadap anak.
Adapun saran-saran dalam penelitian ini antara lain: Perlu diadakan polisi khusus
yang menangani masalah anak disetiap kepolisian di Bandar lampung agar hak
anak yang menjadi pelaku dan korban tindak pidana terlindungi dengan baik,
Lembaga Swadaya Masyarakat juga diikutsertakan dalam semua tingkat
pemeriksaan, dan bagi pemerintah agar mendirikan tempat pendidikan khusus
bagi anak yang bermasalah tetapi bukan Lembaga Pemasyarakatan.