Abstract :
Abstrak
Kedudukan dan fungsi suatu keluarga bersifat primer dan fundamental. Keluarga
pada hakekatnya merupakan wadah pembentukan masing-masing anggotanya,
terutama anak-anak yang masih berada dalam bimbingan tanggung jawab
orangtuanya. Berdasarkan beberapa kasus yang pernah terjadi, keluarga memiliki
peran penting dalam pengaruh delinkuesi anak. Orang tua di rumah memiliki
tanggungjawab dalam mendidik dan menanamkan nilai-nilai positif yang
menyadarkan serta mengarahkan anak bersifat positif. Namun apabila dalam
keluarga kurangnya komunikasi, perhatian, motivasi, metode mendidik anak dari
orang tuanya salah maka pembentukan kepribadian anak pun akan menjadi ke
arah negatif. Apakah lingkungan keluarga dapat menjadi faktor pengaruh perilaku
jahat yang dilakukan oleh anak dan bagaimanakah upaya menanggulangi perilaku
jahat yang dilakukan oleh anak.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian
ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan
wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lembaga
Advokasi Anak (Lada), Psikolog Bandar Lampung, beberapa anak yang
delinkuensi karena pengaruh keluarga dan Dosen Fakultas Hukum Universitas
Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh
kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data
diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu
kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari
penelitian.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
Lingkungan keluarga dapat menjadi faktor pengaruh perilaku jahat yang
dilakukan oleh anak. Keluarga yang baik akan berpengaruh positif bagi
perkembangan anak, sedangkan keluarga yang kurang baik akan berpengaruh
negatif. Secara tidak langsung, lingkungan keluarga dapat membentuk karakter
seorang anak menjadi baik atau buruk, dari hasil penelitian sebagian besar pelaku
kejahatan anak memiliki psikis yang terganggu dan bermasalah dengan keluarga.
Upaya menanggulangi perilaku jahat yang dilakukan oleh anak meliputi upaya
penal yang berupa pemberian sanksi pidana seperti pidana penjara, pidana
kurungan yang lamanya disesuaikan dengan pelaku yang disini adalah anak yang
masih harus mendapatkan bimbingan yang lebih bersifat mendidik, sedangkan
upaya non penal dilakukan berupa kegiatan penyuluhan hukum, resosialisasi,
mengadakan pelatihan kegiatan keterampilan, dan lain sebagainnya yang semua
itu ditujukan kepada masyarakat agar setiap keluarga yang hidup di dalam
masyarakat mampu memberikan pembinaan yang baik bagi setiap anggota
keluarganya. Upaya non-penal yang paling dominan adalah dari keluarga. Di
dalam menghadapi kriminologi anak pihak orang tua dapat mengambil dua sikap
atau cara yang bersifat preventif dan represif.
Adapun saran yang diberikan penulis adalah seorang anak masih sangat rentan
melakukan kejahatan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, jadi agar orang tua
memberikan arahan-arahan dan contoh yang baik bagi diri anak tersebut, dan
memberikan pembinaan yang baik dalam lingkungan keluarga. Mengenai upaya
penegakan hukum, sebelum menerapkan sanksi pidana sebaiknya aparat penegak
hukum melihat dulu latar belakang pelaku. Upaya penanggulangan kejahatan yang
dilakukan oleh anak harus ditunjang dengan meningkatkan kesejahteraan,
pembangunan pada sektor ekonomi, pendididkan, agama, sosial budaya serta
ditingkatkannya penyuluhan terhadap keluarga yang hidup di masyarakat untuk
menghindari terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh anak yang berlatar
belakang karena bermasalah dalam keluarga.