DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK OLEH KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA LAMPUNG (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pol Air Polda Lampung)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0742011248, Nobrian Sena Pratama
Subject
 
Datestamp
2015-10-26 07:25:40 
Abstract :
Abstrak Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama kekayaan laut nya yang luar biasa. Akan tetapi potensi sumber daya alam serata posisi geografis membawa konsekuensi negatif jika tidak dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan potensi tersebut menjadi komoditas pelaku tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak untuk kepentingan mereka sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulanagan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak oleh polisi perairan polda lampung dan faktor apa saja yang menjadi penghambat polisi perairan polda lampung dalam penanggulangan tindak pidana penagkapan ikan menggunakan bahan peledak ini. Penelitian dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris adapun sumber dari jenis data dalam penelitian ini adalah primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Kepolisian Perairan dan dosen hukum bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ada dua sistem hukum yang digunakan dalam penangan kasus ini yaitu dengan cara refrensif (penal) dan prefentif (non penal) yang selanjutnya dapat ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini bahwa penanggulan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak oleh kepolisian Perairan polda lampung dilakukan dengan cara : pertama melakukan patroli-patroli pengamanan wilayah laut yang dilakukan rutin oleh kesatuan kepolisian perairan polda lampung untuk mencegah terjadinya tindak pidana dilaut termasuk penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kedua dengan melakukan penyuluhan atau pemberitahuan yang dilakukan kepada masyarakat pesisir khususnya nelayan pesisir lampung akan bahaya dan dampak yang akan mereka alami jika mereka melakukan kegiatan Nobrian Sena Pratama penangkapan ikan menggunakan bahan kimia.Lalu yang ketiga menindak tegas para pelaku tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini dengan menggunakan jalur hukum (tersangka yang tertangkap dan terbukti bersalah kemudian akan diajukan ke penuntut umum agar dapat dilakukan proses hukum lanjutan). Selanjutnya faktor penghambat kepolisian Perairan dalam penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini adalah tidak adanya atau jarangnya saksi yang melihat kejadian langsung selain pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak itu sendiri sehingga kepolisian kesulitan untuk membuktikan kegiatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan penerapan hukum pidana (penal) dan sarana (non penal) digunakan untuk penanggulangan kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini. Dan diharapkan aparat penegak hukum lebih meningkatkan hubungan dengan masyarakat pantai dan nelayan guna menjaga keamanan dan ketertiban perairan sebagai pemberi informasi tentang akan adanya tindak pidana serta telah terjadinya tindak pidana diwilayah perairan. Kepada masyarakat supaya dapat mengikuti penyuluhan yang dilakukan aparat supaya nantinya dapat menciptakan masyarakat yang sadar dan mengerti hukum. 
Institution Info

Universitas Lampung