Abstract :
Abstrak
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama
kekayaan laut nya yang luar biasa. Akan tetapi potensi sumber daya alam serata
posisi geografis membawa konsekuensi negatif jika tidak dimanfaatkan secara
maksimal. Hal ini disebabkan potensi tersebut menjadi komoditas pelaku tindak
pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak untuk kepentingan mereka
sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya
penanggulanagan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak
oleh polisi perairan polda lampung dan faktor apa saja yang menjadi penghambat
polisi perairan polda lampung dalam penanggulangan tindak pidana penagkapan
ikan menggunakan bahan peledak ini.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis
empiris adapun sumber dari jenis data dalam penelitian ini adalah primer yang
diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Kepolisian
Perairan dan dosen hukum bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Ada dua sistem hukum yang digunakan dalam penangan kasus ini yaitu dengan
cara refrensif (penal) dan prefentif (non penal) yang selanjutnya dapat ditarik
kesimpulan yang bersifat umum.
Hasil penelitian ini bahwa penanggulan tindak pidana penangkapan ikan
menggunakan bahan peledak oleh kepolisian Perairan polda lampung dilakukan
dengan cara : pertama melakukan patroli-patroli pengamanan wilayah laut yang
dilakukan rutin oleh kesatuan kepolisian perairan polda lampung untuk mencegah
terjadinya tindak pidana dilaut termasuk penangkapan ikan menggunakan bahan
peledak. Kedua dengan melakukan penyuluhan atau pemberitahuan yang
dilakukan kepada masyarakat pesisir khususnya nelayan pesisir lampung akan
bahaya dan dampak yang akan mereka alami jika mereka melakukan kegiatan
Nobrian Sena Pratama
penangkapan ikan menggunakan bahan kimia.Lalu yang ketiga menindak tegas
para pelaku tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini
dengan menggunakan jalur hukum (tersangka yang tertangkap dan terbukti
bersalah kemudian akan diajukan ke penuntut umum agar dapat dilakukan proses
hukum lanjutan). Selanjutnya faktor penghambat kepolisian Perairan dalam
penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini
adalah tidak adanya atau jarangnya saksi yang melihat kejadian langsung selain
pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak itu sendiri sehingga
kepolisian kesulitan untuk membuktikan kegiatan tindak pidana yang dilakukan
oleh para pelaku tindak pidana.
Adapun kesimpulan dari hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan
penerapan hukum pidana (penal) dan sarana (non penal) digunakan untuk
penanggulangan kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan
peledak ini. Dan diharapkan aparat penegak hukum lebih meningkatkan hubungan
dengan masyarakat pantai dan nelayan guna menjaga keamanan dan ketertiban
perairan sebagai pemberi informasi tentang akan adanya tindak pidana serta telah
terjadinya tindak pidana diwilayah perairan. Kepada masyarakat supaya dapat
mengikuti penyuluhan yang dilakukan aparat supaya nantinya dapat menciptakan
masyarakat yang sadar dan mengerti hukum.