Abstract :
Abstrak
Kampung Bina Karya Putra merupakan salah satu lokasi pensertifikatan massal
swadaya untuk tahun anggaran 2009/2010, yang berpedoman pada instruksi
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung No. 07 Tahun 2009, dan dalam
pelaksanaannya dibantu oleh Pokmasdartbnah Kampung Bina Karya Putra yang
dibentuk berdasarkan Perkam Bina Karya Putra No. 01 tahun 2009. Permasalahan
dalam skripsi ini adalah (a) bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran ,dan (b)
hambatan-hambatan apa yang dihadapi, dan penelitian ini bertujuan untuk
memperoleh gambaran secara jelas, sistematik, dan terinci mengenai pelaksanaan
pendaftaran tanah melalui swadaya masyarakat di Kampung Bina Karya Putra.
Metode penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif empiris, pendekatan
masalah yang dilakukan dalam penelitian ini dengan menggunakan dua cara yaitu
pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Dalam penelitian ini data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, data-data yang telah terkumpul
diolah dengan pengolahan data melalui editing, klasifikasi, sistematisasi, dan
analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, (a) bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah melalui
SMS di Kampung Bina Karya Putra terdapat beberapa tahapan-tahapan yaitu: 1)
penetapan satuan pelaksana kegiatan, 2) menetapkan syarat-syarat peserta
pendaftaran tanah, 3) menetapkan biaya pendaftaran tanah, 4) tahap pelaksanaan
kegiatan yang meliputi kegiatan: sosialisasi, Administrasi, pengumpulan data
yuridis, pengukuran dan pemetaan, dan penyerahan sertifikat. 5) penetapan waktu
penyelesaian pendaftaran tanah, 6) realisasi program dan kegiatan. Berdasarkan
kenyataan di lapangan ternyata dalam tahapan-tahapan tersebut belum berjalan
sesuai dengan yang ditentukan dalam Instruksi Kepala Kantor BPN Provinsi
Lampung No. 7 tahun 2009 dan Perkam No.01 Tahun 2009,seperti ketidak aktifan
beberapa panitia pelaksana, terlalu banyaknya syarat-syarat yang di tentukan
sehinga para pendaftar dan panitia cukup kesulitan dalan melengkapinya, biaya
yang di tentukan terlalu besar sehingga para peserta merasa keberatan, jangka
waktu penyelesaian sertifikat terhambat karena banyak para peserta yang kesulitan
dalam melengkapi syarat-syarat dan banyak di antaranya melakukan penundaan
pembayaran. (b) hambatannya adalah masih banyak peserta pemegang hak atas
tanah yang merasa keberatan dengan biaya-biaya yang ditetapkan salah satunya
biaya kerohiman sebesar Rp. 30/meter, pihak pemerintah desa tidak mempunyai
register tanah, pihak kantor pertanahan kesu`litan dalam menelusuri riwayat tanah,
pihak panitia kesulitan dalam melakukan sosialisasi.
Seyogyanya BPN atau pemerintah memberikan keringanan mensgenai biayabiaya pendaftaran tanah, dan lebih giat lagi melakukan publisitas atas segala
ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada masyarakat baik itu
memberikan penyuluhan di desa-desa melui penyuluhan langsung ke lapangan
ataupun melalui media massa.