Abstract :
Abstrak
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak masih
sering terjadi di Negara Republik Indonesia. Anak sebagai pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan juga pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Tanjung Karang, hal itu dapat dilihat dari Putusan Perkara Pengadilan
Negeri Tanjung Karang Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK. Dalam kasus tersebut,
terdakwa dinyatakan telah dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 Ayat (2)
KUHP dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijatuhi vonis oleh
majelis hakim selama 3 (tiga) bulan pidana penjara. Hakim mempunyai kebebasan
yang tidak boleh diintervensi, namun persoalan mengenai pidana tersebut telah
tepat atau belum, sehingga telah memenuhi tujuan pemidanaan dan memenuhi
rasa keadilan bagi pelaku dan masyarakat tentu saja menimbulkan gejolak di
masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari aspek
pertanggungjawaban pidana (Studi Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK)
dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap perkara anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (Studi Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK).
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian
ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan
wawancara terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah
Lampung dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data
sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah
dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian
dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang
memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari aspek
pertanggungjawaban pidana dalam Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK)
adalah terdakwa Ega Kuswaja Widodo Bin Kuswaja terbukti melanggar Pasal
363 Ayat (2) KUHP, selama proses peradilan baik dari tingkat penyidikan hingga
tingkat eksekusi terhadap terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta
tidak ditemukan alasan penghapus pidana sehingga dengan demikian sebagai
pertimbangan hakim maka terdakwa dikategorikan mampu bertanggungjawab atas
perbuatan yang dilakukannya sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung
Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan keyakinan dengan
alat bukti yang cukup, guna mewujudkan cita hukum maka terdakwa yang masih
anak-anak harus tetap menjalani hukuman. Tujuan pemidanaan ini bukanlah suatu
pembalasan melainkan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah dan
agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara anak yang melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan dalam Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK
adalah dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan
memberatkan, majelis hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum,
harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku
setelah melakukan tindak pidana, akibat yang ditimbulkan, serta aplikasi teoriteori pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam sidang pengadilan.
Hakim juga sepenuhnya memperhatikan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 182 Ayat (6) KUHAP.
Adapun saran penulis yaitu hakim dalam memberikan pertimbangan, harus lebih
mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih anak dibawah umur maka hal ini
tentunya mensyaratkan mengenai bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus
terhadap pelaku untuk dapat mengembangkan kontrol diri dan untuk menghindari
pengaruh negatif terhadap anak yakni stigma mental dan perilaku yang tertekan
dalam lingkungan penjara, selain itu perbuatan terdakwa juga tidak
mengakibatkan kerugian yang begitu fatal bagi korban.