Abstract :
Abstrak
Keterbatasan dana menjadi kendala utama bagi konsumen untuk membeli suatu
kendaraan roda empat secara tunai. Suatu perusahaan pembiayaan di bidang
pembiayaan konsumen menjadi salah satu alternatif bagi konsumen untuk dapat
membeli kendaraan roda empat tersebut secara kredit, salah satunya adalah PT
Dharmatama Megah Finance Cabang Metro. Pemberian pembiayaan kepada
konsumen harus didahului dengan adanya suatu perjanjian yang disebut dengan
perjanjian pembiayaan konsumen. Perjanjian pembiayaan konsumen mempunyai
fungsi penting karena dalam praktik pelaksanaan perjanjian pembiayaan
konsumen mempunyai peluang terjadinya risiko, risiko yang terbesar adalah tidak
terpenuhinya kewajiban (wanprestasi) oleh Debitur. Permasalahan dalam
penelitian ini, yaitu apa saja bentuk wanprestasi Debitur dalam pelaksanaan
perjanjian pembiayaan konsumen, bagaimana akibat hukum wanprestasi Debitur
dalam perjanjian pembiayaan konsumen, dan bagaimana upaya penyelesaian
wanprestasi Debitur oleh PT Dharmatama Megah Finance. Tujuan penelitian ini
adalah memperoleh deskripsi secara jelas, lengkap, dan terperinci tentang bentuk
wanprestasi Debitur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen, akibat
hukum wanprestasi Debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen, dan upaya
penyelesaian wanprestasi Debitur oleh PT Dharmatama Megah Finance.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan masalah
pada penelitian ini adalah pendekatan normatif terapan (applied law approach).
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan
dengan cara studi lapangan, studi pustaka, dan studi dokumen. Data yang telah
terkumpul akan diolah dengan cara pemeriksaan data (editing), klasifikasi data
(classification), dan sistematisasi data (systematizing), yang kemudian akan
dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yang dilakukan secara
komprehensif dan lengkap.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk
wanprestasi yang terjadi dalam praktik pelaksanaan perjanjian pembiayaan
konsumen pada PT Dharmatama Megah Finance, yaitu keterlambatan pembayaran
angsuran, Debitur menggadaikan kendaraaan roda empat, Debitur
mengoperalihkan kendaraan roda empat, dan Debitur membawa lari kendaraan
roda empat. Wanprestasi Debitur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan
konsumen menimbulkan adanya suatu akibat hukum, yaitu pemenuhan perjanjian
diertai ganti rugi, pemutusan perjanjian, dan pemutusan perjanjian disertai ganti
rugi.
Upaya penyelesaian wanprestasi oleh PT Dharmatama Megah Finance dilakukan
dengan cara memberikan peringatan secara lisan melalui via telepon dan
memberikan peringatan secara tulisan yaitu, Surat Peringatan I (SP I), Surat
Peringatan II (SP II), dan Surat Peringatan III (SP III), apabila Debitur tetap tidak
ada itikad baik maka pihak perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan
penyelidikan oleh kolektor dan mengeluarkan Surat Kuasa Tarik (SKT) untuk
mengambil kendaraan roda empat yang dilakukan oleh eksekutor. Setelah
kendaraan ditarik, maka akan dilakukan pelelangan jika Debitur tidak
menginginkan kembali kendaraan roda empat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Kata Kunci: Pembiayaan konsumen, perjanjian, wanprestasi.