DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG PENYIDIK TINDAK PIDANA ASAL, DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0812011087, Yusni Febriansyah Efendi
Subject
 
Datestamp
2015-10-26 07:55:16 
Abstract :
Abstrak Berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Pasal 74 di tambahkan kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana Pencucian Uang, penyidik tindak pidana asal (Predicat Crime) bisa langsung melakukan penyidikan terhadap harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana asal, sehingga penyidikannya tidak perlu antar lembaga penegak hukum, tetapi cukup satu lembaga saja yang menyidik. Tidak seperti selama ini yang hanya terbatas pada Kepolisian saja, enam lembaga tersebut adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, implementasi tentang kelima penyidik tindak pidana asal selain kepolisian belum dapat diketahui dan belum dapat dilihat apakah terjadi perbenturan kewenangan dalam menyidik, yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah implementasi tugas dan wewenang penyidik tindak pidana asal, dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (money laundering) serta bagaimanakah tahapan dalam proses penyidikan tindak pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, prosedur pengumpulan data untuk data primer dilakukan melalui wawancara kepada responden. Sedangkan, untuk data sekunder melalui studi kepustakaan dengan mempelajari bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi dan permasalahan yang dibahas. Kemudian mengklasifikasikan data yang sejenis, sedangkan analisis data yang dilakukan kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk uraian dan penjelasan - penjelasan. Yusni Febriansyah Efendi Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pada dasarnya Implementasi tugas dan wewenang penyidik tindak pidana asal yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyidik tindak pidana pencucian uang Tugas dan wewenangnya adalah sama, yang menjadi pembeda di antara ke enam penyidik tersebut adalah objek penyidikannya yaitu sesuai dengan tindak pidana asal pada masing masing instansi. Kemudian Tahapan Proses penyidikannya dibagi menjadi 10 (sepuluh) tahap, yakni Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Rekening, Pemintaan keterangan dari penyedia Jasa keuangan, Pemeriksaan surat penggeledahan dan penyitaan, penyadapan dan perekaman pembicaraan, penangkapan dan penahanan, melarang seseorang pergi ke luar negeri, pemeriksaan saksi tersangka alat bukti dilanjutkan dengan konfrontasi dan rekonstruksi, evaluasi hasil pemeriksaan, permintaan keterangan PPATK, dan prapenuntutan serta penyerahan berkas perkara. Adapun saran yang diberikan untuk Penyidik Tindak Pidana Asal agar dibuatnya suatu aturan yang khusus mengenai tata cara penyidikan pencucian uang disetiap lembaga penyidik tersebut dan perlu dibentuk unit atau satuan khusus yang menangani tindak pidana pencucian uang, seperti Unit III Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) di Bareskrim Mabes Polri yang menangani secara khusus Perkara Tindak Pidana pencucian Uang. 
Institution Info

Universitas Lampung