Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku mahasiswa PPKn Fakultas Ilmu
Sosial Universitas Negeri Medan dalam kebebasan berpendapat di media sosial.
Kebebasan berpendapat di media sosial, memunculkan perilaku pengguna sosial media
yang dapat merugikan orang lain, diantaranya melalui perilaku pengguna media sosial
berupa Cyberwar, Budaya Share, Cyber Bullying dan Hate Speech. Jenis penelitian
yang digunakan adalah deskriptif kualitatif untuk menggambarkan, mengungkapkan dan
menjelaskan fenomena hak kebebasan berpendapat di media sosial dengan metode
wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara
dan dokumentasi. Dengan subjek penelitiannya adalah mahasiswa PPKn tahun yang
sangat aktif di media sosial dalam mengemukakan hak kebebasan berpendapat dengan
jumlah sebanyak 8 orang mahasiswa PPKn dengan 2 orang praktisi hukum. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perilaku mahasiswa PPKn dalam kebebasan
berpendapat di media sosial Universitas Negeri Medan dikatakan baik dan lebih
mengarah kepada budaya share yang positif walaupun masih ada yang berperilaku hate
speech atau menyampaikan pendapat dengan ujaran kebencian. Untuk perilaku cyber
war dan cyber bullying sendiri narasumber tidak pernah melakukan perilaku tersebut di
media sosial. Dalam menyampaikan pendapat di media sosial narasumber cukup tahu
mengenai dasar hukum dalam kebebasan berpendapat di media sosial.