DETAIL DOCUMENT
Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Kawin Anak (Studi Kasus Perempuan Korban Kekerasan Fisik Di Kelurahan Indra Kasih Kecamatn Medan Tembung)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Medan
Author
Putri Aisyah Daulay (STUDENT ID : 3151122027)
Rosramadhana (LECTURER ID : 0026087803)
Subject
GN Anthropology 
Datestamp
2021-06-07 19:42:33 
Abstract :
Penelitian ini berfokus kepada perkawinan anak yang terjadi kekerasan fisik terhadap perempuan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang terjadi kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan anak yang ada di Pancing 1 Medan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan etnografi. Penelitian etnografi menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi partisipan, wawancara mendalam, dokumentasi dan membuat catatan lapangan. Penelitian menghasilkan temuan mengenai kekerasan fisik terhadap perempuan dalam kawin anak. Kasus pernikahan usia dini telah relatif terjadi tepatnya di Kelurahan Indra Kasih Pancing 1 Medan di daerah tersebut relatif perempuan yang menikah muda dengan faktor hamil di luar nikah. Penulis memilih daerah Kelurahan Indra kasih pancing 1 medan karena relatif terjadi pernikahan di bawah umur. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 yang berisi tentang perkawinan, yang di maksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor?faktor yang menyebabkan masyarakat Pancing 1 Medan melaksanakan pernikahan di bawah umur, karena faktor hamil di luar nikah, ekonomi, orang tua, dan kemauan sendiri. Pernikahan di bawah umur menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya maupun korban, kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban menimbulkan bekas luka terhadap korban yang dilakukan pelaku. Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul korban, menampar, bahkan sampai menggunakan benda untuk melempiaskan kekesalan pelaku terhadap korban. Kekerasan fisik dalam rumah tangga kerap sekali terjadi dengan adanya pertikaian suami-istri, ketidaksiapan ekonomi, konflik keluarga sampai berujung ke peceraian. 
Institution Info

Universitas Negeri Medan