Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan untuk mengetahui hambatan transparansi di Desa Kuala Beringin. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini 5 orang pemerintah Desa Kuala Beringin dan 3 orang masyarakat Desa Kuala Beringin. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Kuala Beringin sudah cukup baik, akan tetapi masih memiliki kelemahan yaitu dibuktikan dengan pengelolaan dana desa, pemerintah Desa Kuala Beringin kurang transparan dalam pengelolaan dana desa dikarenakan kurangnya pemerintah Desa Kuala Beringin menerapkan prinsip transparansi yaitu dengan tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat Desa Kuala Beringin dalam pengelolaan dana desa. Namun, pemerintah desa telah menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan pengalokasian dana desa (musyawarah desa), akan tetapi hanya sampai perencanaan saja selebihnya dijalankan oleh pemerintah desa dan diperiksa oleh tim inspektorat yang bertugas memeriksa kegiatan yang bersumber dari dana desa, adapun hambatannya pemerintah desa Kuala Beringin kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat yaitu hanya memasang plang anggaran dan masyarakat Desa Kuala Beringin kurang dituntut aktif dalam pengelolaan dana