Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 20 juncto Pasal 33 Perda Kota Ternate No. 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tidak pernah diterapkan oleh Satpol PP Kota Ternate dalam melakukan penegakan hukum terhadap orang yang mengemis di tempat umum, se