Abstract :
Sewa menyewa merupakan suatu alternative untuk mendapatkan barang modalserta
menggunakannya sebaik mungkin tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut. Tidak
diterapkannya ataupun kesalahan klasifikasi serta pencatatan akuntansi sewa yang benar menurut
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntan Publik BAB 17 (SAK ETAP BAB 17)
dapat pula menimbulkan perbedaan yang dapat berdampak kepada laporan keuangan SAK ETAP
BAB 17 mengatur mengenai Sewa bagi perusahaan non public, untuk itu penerapan SAK ETAP
BAB 17 pada PT. Seruni Inti Mandiri harus dilakukan dikarenakan SAK ETAP BAB 17
merupakan pedoman standard pelaporan keuangan bagi perusahaan non public. Hasil penelitian
menunjukan bahwa penerapan SAK ETAP BAB 17 pada klasifikasi sewa baik itu sewa
pembiayaan maupun sewa operasi mempengaruhi pencatatan serta pelaporan akuntansi sewa
bagi lessee terutama pelaporan keuangan.