DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
HALOMOAN MANULLANG, DAVID SINTONG
Subject
Hukum Bisnis 
Datestamp
2016-06-13 11:58:23 
Abstract :
Penelitian ini berjudul, Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan alternatif penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk mewujudkan kepastian hukum dan mengkaji dan mengetahui alasan-alasan belum terwujudnya kepastian hukum sebagai akibat dari adanya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Alternatif.Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan data sekunder. Penelitian ini mengambil sumber data yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang digunakan berupa pendapat hukum dan non hukum yang diperoleh dari bukubuku, internet, narasumber dan kamus yang berkaitan dengan penerapan alternatif penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data meliputi deeskripsi, sistematisasi, intepretasi hukum, dan penilaian terhadap hukum positif. Dari hasil penelitian, penulis mendapat kesimpulan bahwa, penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dilakukan dengan metode mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Pada penyelesaian melalui konsiliasi dan mediasi, para pihak diberi keleluasaan melakukan musyawarah mufakat didampingi oleh mediator atau konsiliator yang disediakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan dipilih oleh para pihak yang bersengketa.Hasil kesepakatan mediasi atau konsiliasi dirumuskan dalam bentuk perjanjian tertulis dan berdasarkan kesepakatan tersebut, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengesahkan perjanjian Kesepakatan tersebut dalam bentuk keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang bersifat final dan mengikat. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, para pihak menentukan arbiter yang berasal dari unsur pengusaha, konsumen dan pemerintah yang akan menjadi arbiter dan memeriksa sengketa konsumen. Hasil penyelesaian sengketa dalam bentuk putusan majelis arbiter dan dapat didaftarkan ke pengadilan untuk dilaksanakan putusan. Putusan alternatif penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen belum dapat mewujudkan kepastian hukum bagi konsumen disebabkan karena faktor adanya pertentangan peraturan yaitu Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktorupaya paksa pelaksanaan putusan yang lemah dan tidak diaturnya pelaksanaan putusan khususnya pelaksanaan putusan mediasi dan konsiliasi. Faktor kebebasan memilih metode penyelesaian sengketa tanpa ada batasan kapan kebebasan memilih itu berakhir. 
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta