DETAIL DOCUMENT
EVALUASI PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN BADAN MELALUI PERENCANAAN PAJAK DI PT. KUTAI TIMBER INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
Laban, Eric Aprida
Subject
Perpajakan / Sektor Publik 
Datestamp
2016-07-18 10:03:28 
Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluarn umum. Berdasarkan definisi tersebut, banyak wajib pajak peroprangan maupun badan enggan untuk membayar pajaknya. Dengan sifat pajak yang memaksa menyebabkan munculnya suatu perbedaan kepentingan dalam tujuan pembayaran pajak antara wajib pajak dengan (fiskus). Wajib pajak berusaha untuk meminimalisasi pembayaran pajaknya, sedangkan pemerintah (fiskus) membutuhkan dana dari pajak untuk membiayai pengeluran-pengeluaran rutin tersebut. Terdapat cara yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghemat pajak yaitu melalui penggelapan pajak (tax evation) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Penggelapan pajak merupakan usaha untuk menghemat pembayaran pajak dengan cara menyimpang (melanggar) peraturan perpajakan (hukum) yang berlaku. Sedangkan penghindaran pajak merupakan usaha untuk menghemat pembayaran pajak dengan cara tidak menyimpang dari peraturan perpajakan (hukum) yang berlaku. Penghindaran pajak berakitan erat dengan perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak merupakan usaha legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak dalam penghematan pajak. Perencanaan pajak merupakan langkah awal manajemen pajak. Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dengan jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. 
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta