Abstract :
Judul dari penulisan hukum ini mengenai Perlindungan Hak Tersangka Dalam Proses
Penyidikan Di Polres Sleman Tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk Untuk
mengetahui perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan di Polres Sleman apakah
sudah sesuai ketentuan dan Untuk mengetahui Hambatan apa saja yang muncul dalam
perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan di Polres Sleman.
Metode penelitian dalam Penulisan Hukum ini adalah penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian yang berfokus pada norma hukum positif yang berupa Peraturan Perundang-
Undangan dan dalam penelitian ini memerlukan data sekunder sebagai data utamanya.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan penulis menemukan
bahwa perlindungan tersangka dalam penyidikan di Polres Sleman belum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan belum sesuai prosedur yang berlaku. Hambatan yang timbul
dalam perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan adalah hambatan yang berasal
dari internal maupun eksternal Polres Sleman. Hambatan eksternal yang dimaksudkan adalah
tersangka yang sedang disidik tidak mau mengakui atau menghalang-halangi penyidikan.
Sedangkan internalnya adalah dari segi anggaran yang terbatas dari pemerintah.
Seyogyanya pemerintah memiliki tata cara atau prosedur yang baru dalam
menghadapi tersangka yang tidak bekerja sama, menyediakan anggaran yang memadai,
memberika pelatihan khusus kepada para anggota penyidik agar mampu bekerja dengan lebih
baik serta buatnya aturan-aturan yang melindungi hak tersangka dalam proses penyidikan.